Berita Kriminal
Cerita Pria di Bandung Bunuh Selingkuhan Gara-gara Disebut Menyusahkan
Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang bermula dari kisah perselingkuhan antara korban dan pelaku.
Editor:
m nur huda
“Pasal yang diterapkan adalah Pasal 338 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Erlangga.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sakit Hati Sering Diejek, Seorang Pria di Bandung Bunuh Selingkuhannya
• BREAKING NEWS : Diduga Rem Blong Truk Bermuatan Esbes Alami Kecelakaan di JLS Salatiga
• DPW AGPAII Jawa Tengah Siapkan Alternatif Pembelajaran untuk Tahun Ajaran Baru
• Pria di Banyumas Cabuli Remaja 15 Tahun Paksa Korban Masuk Kamar Mandi Rumah Kontrakannya
• Petugas Bongkar Penjualan Telur Infertil, Ditawarkan Setengah Harga, Ini Bahaya Mengonsumsinya