Berita Semarang
Gelapkan Uang Pungutan PTSL, Staf Kelurahan di Tegal Dituntut 1,6 Tahun Penjara
Seorang panitia Program PTSL di Kelurahan Tegalsari, Kota Tegal Taryanto dituntut pidana penjara selama 1,6 tahun, terkait kasus penggelapan uang.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Seorang panitia Program Pendaftaran Tanah Sistemasi Lengkap (PTSL) di Kelurahan Tegalsari, Kota Tegal Taryanto dituntut pidana penjara selama 1,6 tahun, terkait kasus penggelapan uang.
"Iya betul, terdakwa dituntut hukuman tersebut," kata Kasi Intel Kejari Kota Tegal Ali Mukhtar kepada Tribunjateng.com, Rabu (10/6/2020).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wiwin Deddy Winardi menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menerima hadiah atau janji.
• Ini Deretan Ponsel Harga di Atas Rp 5 Juta, Samsung Galaxy A71 hingga Oppo Reno3
• Ribuan Orang Gugat Kereta Emas Belanda Bergambar Perbudakan di Indonesia
• PDP di Klaten yang Meninggal Dinyatakan Positif, Bertetangga dengan Pasien Covid-19 di Semarang
• Heboh Kereta Emas Belanda Berbahan Jati Jawa Ada Gambar Perbudakan di Indonesia
• Mirip David Beckham, Bek Sayap Persija Ini Gencar Membangun Kerajaan Bisnis Kulinernya
Diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut, kata Wiwin, diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.
Menurut Wiwin terdakwa yang juga staf Kelurahan Tegalsari dianggap terbukti mematok biaya sertifikasi per bidang tanah hingga Rp957 ribu. Namun dari uang yang terkumpul kemudian digelapkan terdakwa.
Atas perbuatan tersebut, JPU Wiwin juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar denda tersebut diganti pidana kurungan tiga bulan.
Juga mengembalikan kerugian negara sebesar Rp38,2 juta dengan ketentuan apabila kerugian itu tidak dibayar diganti dengan penjara enam bulan.
"Menetapkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 45.516.000, dirampas untuk negara. Menetapkan agar terdakwa supaya dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu," ujar Wiwin Deddy Winardi.
Kasus terdakwa Taryanto bermula saat Kelurahan Tegalsari mendapat PTSL pada 2017. Pada bulan Juni diadakan pertemuan di pendopo kantor kelurahan.
Dalam pertemuan itu, BPN memberi sosialisasi bahwa PTSL terdiri dari beberapa tahapan, mulai penyuluhan, pendataan, pengukuran, hingga pembangian sertifikat.
Setelah pertemuan itu, Taryanto sebagai staf kelurahan kemudian mengkoordinasi kepanitian PTSL.
Selanjutnya ia mengusulkan biaya sertifikasi sebesar Rp 1,3 juta per bidang tanah.
Namun usulan terdakwa ditolak dengan alasan terlalu mahal.
Lalu dirumuskan lagi oleh terdakwa dengan nominal yang lebih rendah, yakni Rp 957 ribu.
Rinciannnya untuk pembuatan patok Rp 100 ribu; pemberkasan dokumen Rp 600 ribu; materai Rp 7 ribu; transpot Rp 100 ribu; serta biaya makan snack Rp 150 ribu.