Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Gelapkan Uang Pungutan PTSL, Staf Kelurahan di Tegal Dituntut 1,6 Tahun Penjara

Seorang panitia Program PTSL di Kelurahan Tegalsari, Kota Tegal Taryanto dituntut pidana penjara selama 1,6 tahun, terkait kasus penggelapan uang.

Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: m nur huda
blog.tribunjualbeli.com
Ilustrasi PTSL 

“Bahwa pungutan biaya tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap jaksa.

Berdasarkan surat edaran Gubernur Jawa Tengah disebutkan, apabila ada kekurangan biaya PTSL dapat dilakukan pungutan dengan syarat ada rembug warga dan biaya yang wajar.

“Lantas terdakwa mengatakan, siapapun yang tidak bersedia membayar Rp 957 ribu maka sertifikat tidak akan diproses. Hingga para pemohon terpaksa membayar uang sejumlah tersebut,” jelasnya.

Atas tarif itu, Bendahara Pokmas kemudian menerima lebih dari Rp 50 juta atas 44 orang pemohon PTSL. Terdakwa sendiri telah menerima Rp 38,2 juta dari 40 pemohon.

Menurut keterangan JPU uang yang diterima terdakwa sebesar Rp 38,2 juta telah digunakan untuk membayar utang, serta keperluan terdakwa sendiri.(yun)

Viral Teguh Harus Bayar Tagihan Listrik Rp 20 Juta, Sudah Protes PLN Tapi Tetap Harus Bayar

Polisi Geledah Kamar Napi Lapas Wonosobo, Ini Temuannya

Cerita Pria di Bandung Bunuh Selingkuhan Gara-gara Disebut Menyusahkan

Dapati Warga Berdesakan Antre Bansos di Magelang, Ganjar: Bahaya Banget Ini

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved