Berita Semarang
Gelapkan Uang Pungutan PTSL, Staf Kelurahan di Tegal Dituntut 1,6 Tahun Penjara
Seorang panitia Program PTSL di Kelurahan Tegalsari, Kota Tegal Taryanto dituntut pidana penjara selama 1,6 tahun, terkait kasus penggelapan uang.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: m nur huda
“Bahwa pungutan biaya tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap jaksa.
Berdasarkan surat edaran Gubernur Jawa Tengah disebutkan, apabila ada kekurangan biaya PTSL dapat dilakukan pungutan dengan syarat ada rembug warga dan biaya yang wajar.
“Lantas terdakwa mengatakan, siapapun yang tidak bersedia membayar Rp 957 ribu maka sertifikat tidak akan diproses. Hingga para pemohon terpaksa membayar uang sejumlah tersebut,” jelasnya.
Atas tarif itu, Bendahara Pokmas kemudian menerima lebih dari Rp 50 juta atas 44 orang pemohon PTSL. Terdakwa sendiri telah menerima Rp 38,2 juta dari 40 pemohon.
Menurut keterangan JPU uang yang diterima terdakwa sebesar Rp 38,2 juta telah digunakan untuk membayar utang, serta keperluan terdakwa sendiri.(yun)
• Viral Teguh Harus Bayar Tagihan Listrik Rp 20 Juta, Sudah Protes PLN Tapi Tetap Harus Bayar
• Polisi Geledah Kamar Napi Lapas Wonosobo, Ini Temuannya
• Cerita Pria di Bandung Bunuh Selingkuhan Gara-gara Disebut Menyusahkan
• Dapati Warga Berdesakan Antre Bansos di Magelang, Ganjar: Bahaya Banget Ini