Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Bupati Noormiliyani Stop Kerja Sama dengan BPJS setelah Kasus Balita Bocor Jantung: Saya Menangis

"Pendaftaran peserta sebaiknya sebelum sakit, karena konsep BPJS adalah sedia payung sebelum hujan

Editor: muslimah
ISTIMEWA
Logo BPJS Kesehatan 

Bupati Noormiliyani Stop Kerja Sama dengan BPJS setelah Kasus Balita Bocor Jantung: Saya Menangis

TRIBUNJATENG.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Kesehatan menjelaskan, balita yang menderita jantung bocor di Barito Kuala tidak mendapat pelayanan karena belum terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kepala BPJS Kesehatan Barito Kuala Rabiatul mengimbau warga untuk mendaftar terlebih dulu agar mendapat pelayanan dari BPJS.

"Pendaftaran peserta sebaiknya sebelum sakit, karena konsep BPJS adalah sedia payung sebelum hujan.

Direktur PDAM Kudus Hilang Tanpa Kabar, Bupati Hartopo Tak Bisa Menghubunginya Sejak Kamis

Pencairan Insentif Kartu Pra Kerja Lamban, Fitur Ganti Rekening Bermasalah, Ini Jawaban Admin

Promo Superindo Akhir Pekan 12-14 Juni 2020, Ayam Pejantan, Minyak hingga Sabun Cuci, Ini Daftarnya

Viral Buaya Riska Ukuran Empat Meter, Dekat dan Manja dengan Pak Ambo

Kami pun akan memberikan kepastian pelayanan kesehatan untuk peserta aktif," terang Rabiatul.

Sementara itu, terkait pelonggaran prosedur penanganan pasien, Rabiatul menyebut hal itu merupakan kewenangan pemerintah pusat.

"Kita aplikasinya tidak bisa mengakomodasi itu, dan kelonggaran regulasi ini bukan kewenangan kami, bukan regulasi perorangan ataupun daerah," katanya.

Untuk saat ini, kata Rabiatul, hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) di Barito Kuala yang bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan.

Bupati Barito Kuala geram

Seperti diketahui, kabar tersebut membuat pihak Pemerintah Kabupatan Barito Kuala memutuskan kerja sama dengan BPJS.

"BPJS seperti tidak ada rasa kemanusiaan, saya sendiri menangis melihat apa yang diderita bocah dengan bawaan penyakit jantung bocor.

Mengapa mereka seakan tidak iba?" jelas Bupati Barito Kuala Noormiliyani, dalam keterangan resminya, Kamis (11/6/2020).

Noormiliyani menjelaskan, keputusannya itu sudah sesuai prosedur dan menampung aspirasi dari masyarakat Barito Kuala.

Sementara itu, Rabiatul menjelaskan, data pasien masuk sebagai peserta JKN, akan bisa digunakan setelah 14 hari.

"Balita Aliqa bisa masuk penjaminan BPJS Kesehatan apabila sudah didaftarkan pada peserta JKN,

sesuai dengan ketentuan, pengaktifan peserta kartu mandiri adalah 14 hari," jelasnya.

Menurutnya, BPJS Barito Kuala sudah mengikuti mengikuti regulasi dari pemerintah pusat dalam kasus tersebut. 

Putuskan kerja sama

Pemerintah Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, memutuskan untuk mengakhiri kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Tindakan itu diambil Bupati Barito Kuala Noormiliyani setelah tahu tidak ditanggungnya biaya pengobatan seorang balita yang mengalami bocor.

"BPJS seperti tidak ada rasa kemanusiaan, saya sendiri menangis melihat apa yang diderita bocah dengan bawaan penyakit jantung bocor. Mengapa mereka seakan tidak iba?" jelas Noormiliyani dalam keterangan resminya, Kamis (11/6/2020).

Pemutusan kerja sama itu, diklaim Noormiliyani, tidak menyalahi aturan.

Menurut dia, pemutusan kerja sama dengan BPJS Kesehatan dimungkinkan dalam aturan otonomi daerah.

Dia juga merasa keputusannya mendapat dukungan dari masyarakat di Barito Kuala.

Terkait penolakan balita yang mengalami kebocoran jantung, Kepala BPJS Kesehatan Barito Kuala Rabiatul mengatakan, hal itu terjadi karena pasien itu belum terdaftar sebagai peserta program jaminan kesehatan dari pemerintah.

Menurut Rabiatul, banyak masyarakat baru mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan setelah sakit.

"Pendaftaran peserta sebaiknya sebelum sakit, karena konsep BPJS adalah sedia payung sebelum hujan. Kami pun akan memberikan kepastian pelayanan kesehatan untuk peserta aktif," terang Rabiatul.

Rabiatul menambahkan, bayi penderita jantung bocor yang gagal mendapatkan pelayanan BPJS harus didaftarkan dulu sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Setelah datanya masuk sebagai peserta JKN, maka selanjutnya bisa masuk pada penjaminan BPJS Kesehatan.

"Balita Aliqa bisa masuk penjaminan BPJS kesehatan apabila sudah didaftarkan pada peserta JKN, sesuai dengan ketentuan, pengaktifan peserta kartu mandiri adalah 14 hari," jelasnya.

Menurut Rabiatul, tindakan yang dilakukan oleh pengelola BPJS Barito Kuala sudah sesuai dan mengikuti regulasi dari pemerintah pusat.

Seluruh aplikasi yang ada pada program BPJS jelasnya bukan dibuat oleh BPJS, melainkan oleh pemerintah pusat.

"Kita aplikasinya tidak bisa mengakomodasi itu, dan kelonggaran regulasi ini bukan kewenangan kami, bukan regulasi perorangan ataupun daerah," katanya.

Untuk saat ini, kata Rabiatul, hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) di Barito Kuala yang bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan.

Promo Superindo Akhir Pekan 12-14 Juni 2020, Ayam Pejantan, Minyak hingga Sabun Cuci, Ini Daftarnya

Penyesalan Jenderal Mark Milley Setelah Foto Bersama Donald Trump: Seharusnya Saya Tidak Ada di Sana

Direktur PDAM Kudus Hilang Tanpa Kabar, Bupati Hartopo Tak Bisa Menghubunginya Sejak Kamis

BREAKING NEWS: Kejari Kudus Temukan Uang Suap Rp 65 Juta di Dalam Jok Sepeda Motor‎

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Belum Terdaftar, Balita Bocor Jantung Tak Dilayani BPJS di Barito Kuala, Ini Penjelasannya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved