Berita Pati
Pak RT Suyuti Cabuli Bocah 5 Tahun di Pati, Kasih Upah Rp 2.000 Agar Tutup Mulut
Polisi telah menangkap Suyuti (54), tersangka kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Kebolampang, Kecamatan Winong, Pati.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, PATI – Polisi telah menangkap Suyuti (54), tersangka kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Kebolampang, Kecamatan Winong, Pati.
Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat mengatakan, korban dari perbuatan asusila yang dilakukan tersangka ialah seorang anak perempuan berusia lima tahun.
“Identitas korban tidak bisa kami sebutkan karena berkaitan dengan kondisi psikologis korban dan keluarganya."
"Kita sebut saja Gadis,” ujar dia dalam Konferensi Pers di Satreskrim Polres Pati, Jumat (12/6/2020).
• Lihat Polisi Diserang di Pinggir Jalan, Pria Ini Bukannya Bantu Malah Berfoto Selfie
• Lebih dari 3 Ribu Orang Indonesia, Vietnam dan Filipina Pindah Jadi Warga Negara Taiwan
• Pencairan Insentif Kartu Pra Kerja Lamban, Fitur Ganti Rekening Bermasalah, Ini Jawaban Admin
• Owner Kafe Bellywise Semarang Beberkan Kronologi Rombongan Gowes Bawa Masuk Sepeda
Ia mengatakan, pelaku yang merupakan Ketua RT melakukan pemerkosaan pada 21 Mei 2020 pagi.
Ketika itu, sekira pukul tujuh, pelaku mendatangi rumah korban dengan alasan pendataan bantuan sosial.
Karena pelaku merupakan Ketua RT, orang tua dan kakak Gadis tidak curiga.
Terlebih, pelaku memang sering berkunjung ke rumah mereka.
“Setelah datang dan bertemu ibu Gadis, pelaku tidur-tiduran di rumah korban sambil menonton televisi bersama Gadis."
"Sebelum mencabuli korban, pelaku memberi iming-iming uang sejumlah Rp 2.000."
"Setelah itu, pelaku menyetubuhi korban,” papar AKBP Arie.
Usai memerkosa Gadis, sekira pukul 9 pagi Suyuti keluar dari rumah dan mampir ke rumah kakek Gadis.
Sebelumnya, ketika hendak berangkat ke sawah, kakek Gadis sempat melihat Suyuti memasuki rumah Gadis.
Bercak Darah
“Pada sore hari, Gadis dimandikan kakaknya, dan ditemukan bercak darah di celana dalamnya."
"Ini kemudian ditanyakan oleh kakak korban, kenapa ada bercak darah."
"Dilaporkanlah ke ibunya."
"Ibunya kemudian bertanya, barulah Gadis bercerita telah dicabuli pelaku,” jelas Kapolres.
Setelah Gadis menceritakan hal tersebut, sang ibu mendatangi bidan desa dan memeriksakan Gadis.
Bidan menyatakan, telah terjadi kerusakan atau luka di alat kelamin korban akibat masuknya suatu benda.
Setelah itu, ibu korban melaporkan kejadian ini ke Polres Pati.
Setelah memeriksa saksi-saksi, yakni ibu, kakak, dan kakek korban, polisi memanggil Suyuti pada Selasa (9/6/2020).
“Kami naikkan statusnya sebagai tersangka dan langsung kami tahan,” kata Arie.
Dari pelaku, polisi menyita barang bukti berupa pakaian yang ia kenakan ketika melakukan tindakan asusila.
Barang Bukti
Adapun dari korban, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian dan uang dua ribu rupiah yang digunakan pelaku sebagai iming-iming.
Uang dua ribu tersebut terdiri atas selembar uang kertas seribu rupiah dan dua keping koin lima ratus rupiah.
Akibat perbuatan bejatnya, Suyuti yang merupakan seorang pria beristri ini diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Saat ini fokus kami adalah trauma healing pada korban, dugaan mengenai kemungkinan adanya korban lain masih kami dalami."
"Begitu pula dengan orientasi seksual pelaku, apakah bisa dikategorikan pedofilia,” papar Arie.
Ia menambahkan, terkait penyembuhan trauma korban, pihaknya sudah berkoordinasi dengan tim psikolog dari RSUD RAA Soewondo Pati.
Terhadap korban sudah dilakukan prosedur konseling.
(Mazka Hauzan Naufal)
• Balai Kota Semarang Disemprot Disinfektan, Senin Sudah Steril dan Diterapkan Sistem Kerja Baru
• Penjual Miras Berkedok Warung Fotokopian Bikin Masalah ke Bupati Purbalingga, Langsung Dipidanakan
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Penemuan Mayat Tanpa Kepala di Pantai Watu Kodok Gunungkidul Yogya
• Ruas Jalan yang Ditutup Selama Masa PKM Semarang Akan Dibuka Secara Bertahap Mulai Senin Tulat
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :