Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Virus Corona Jateng

Balai Kota Semarang Disemprot Disinfektan, Senin Sudah Steril dan Diterapkan Sistem Kerja Baru

Lingkungan Balai Kota Semarang disemprot disinfektan secara menyeluruh oleh Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Semarang, Jumat (12/6/2020).

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muh radlis
IST
Tim Pemadam Kebakaran melakukan penyemprotan disinfektan di lingkungan Balai Kota Semarang, Jumat (12/6/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Lingkungan Balai Kota Semarang disemprot disinfektan secara menyeluruh oleh Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Semarang, Jumat (12/6/2020).

Penyemprotan ini dilakukan untuk sterilisasi setelah ditemukannya aparatur sipil negara (ASN) yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan, penyemprotan disinfektan secara menyeluruh di lingkungan Pemerintah Kota Semarang akan dilakukan hingga Minggu (14/6/2020).

Lebih dari 3 Ribu Orang Indonesia, Vietnam dan Filipina Pindah Jadi Warga Negara Taiwan

Lihat Polisi Diserang di Pinggir Jalan, Pria Ini Bukannya Bantu Malah Berfoto Selfie

Pencairan Insentif Kartu Pra Kerja Lamban, Fitur Ganti Rekening Bermasalah, Ini Jawaban Admin

Owner Kafe Bellywise Semarang Beberkan Kronologi Rombongan Gowes Bawa Masuk Sepeda

Tak hanya di lingkungan Balai Kota Semarang, kantor-kantor dinas yang lain juga dilakukan penyemprotan disinfektan.

"Sampai Minggu (penyemprotan disinfektan).

Setelah itu, masing-masing ruang akan disemprot mandiri oleh dinas," kata Hendi, sapaan akrabnya, saat dihubungi Tribunjateng.com.

Diharapkan, setelah dilakukan penyemprotan disinfektan, kantor pemerintahan sudah steril dan siap menerapkan sistem kerja baru yang telah diberitahukan melalui surat edaran kepada masing-masing dinas.

Seperti diberitakan sebelumnya, Hendi bakal menerapkan tata kerja dan sistem kerja baru di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

"Kami menyarankan surat edaran tentang tata kerja dan sistem kerja yang akan diberlakukan paling telat Senin," ujarnya.

Dalam surat edaran tersebut, Hendi menjelaskan, ASN wajib memakai masker.

Dia juga mewajibkan mereka memakai sarung tangan sebagai alat pelindung diri.

Selanjutnya, pihaknya meminta masing-masing dinas melakukan pembenahan terutama pengaturan kapasitas meja dan kursi kerja.

"Kalau meja biasanya 100, harus dikurangi sampai 40 atau 50.

Sisanya, mereka WFH (work from home),"sebutnya.

Setiap meja, lanjut Hendi, juga dianjurkan untuk disekat menggunakan mika sebagai pelindung agar tidak terjadi penularan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved