Pilkada Serentak 2020
Pilkada Serentak di Jateng, Jumlah Pemilih Dibatasi 500 Orang Tiap TPS
Ada sejumlah aturan anyar pemilihan kepala daerah serentak pada 2020 mendatang yang disesuaikan dengan kondisi saat ini di mana pandemi corona Covid-1
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: muh radlis
Bahkan, beberapa tahapan ada sentuhan dengan teknologi.
Semisal, pelaksanaan pembinaan teknis pada penyelenggara di semua tingkatan serta kegiatan lain.
Selama bencana nonalam ini, kata dia, juga butuh penyesuaian.
Misalnya, harus ada handsanitizer di TPS, petugas dan pemilih harus menggunakan masker, alat deteksi suhu badan.
Kemudian, alat yang digunakan saat pencoblosan harus sekali pakai, penerapan physical distancing, dan prosedur teknis lainnya yang menerapkan standar protokol kesehatan.
Begitu juga penyesuaian saat kampanye yang tidak boleh melibatkan massa.
Artinya, kampanye pada pilkada kali ini bisa menggunakan media, baik konvensional, daring, atau pun media sosial.
Debat publik pun harus disesuaikan, tidak boleh dihadiri pendukung, tapi harus disiarkan media.
"Ini yang terus kami konsolidasikan ke kabupaten dan kota.
Prioritasnya semua harus aman dan nyaman," ujarnya.
Sementara, Komisi A (Bidang Pemerintahan) DPRD Jateng telah mengadakan diskusi bersama KPU Jateng terkait pilkada mendatang pada Sabtu (13/6/2020).
Legislator meminta KPU bisa menghadirkan pilkada aman, baik untuk masyarakat atau pun penyelenggaranya.
"Kami dari komisi A tentunya mendorong agar keselamatan petugas TPS dan pemilih bisa diutamakan.
Agar nantinya, KPU tidak menjadi klaster (penyebaran Covid-19) baru," ucap Ketua Komisi A, Mohammad Saleh.
Terkait dengan membengkaknya dana pilkada, pihaknya juga akan meminta pemerintah kabupaten/kota untuk memenuhinya.