Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Artis

Bintang Emon Diteror Seusai Buat Video Tentang Penyerang Novel Baswedan, Trending Twitter!

Bintang Emon menerima serangan di Twitter dari sejumlah akun. Serangan tersebut diduga berkaitan dengan video mengenai sindirannya terhadap tuntutan d

Editor: galih permadi
instagram
Biodata Bintang Emon Komika yang Bikin Video soal Bahaya Virus Corona, Ditonton 9 Juta Netizen 

TRIBUNJATENG.COM - Bintang Emon menerima serangan di Twitter dari sejumlah akun.

Serangan tersebut diduga berkaitan dengan video mengenai sindirannya terhadap tuntutan dua terdakwa pelaku penyerangan terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis hanya dituntut pidana 1 tahun penjara.

Bahkan, serangan tersebut membuat nama Bintang Emon trending atau terpopuler di Twitter hingga Senin (15/6/2020) siang.

Akal Bulus Hadi Guru SMP Bergaya Fotografer Perdayai 25 Wanita Foto Tanpa Busana dan Disetubuhi

Orangtua Mengira Menstruasi, Ternyata Siswi SMP Ini Baru Melahirkan dan Bayinya Dibuang ke Sawah

Tamu Undangan Curiga Lihat Tubuh Pengantin Pria Ada Payudara, Bikin Terbongkar Pernikahan Sama Jenis

Mukjizat Tuhan, Andi Remaja Tambun Semarang Selamat Meski Tercebur ke Sumur Sedalam 17 Meter

Salah satu serangan tersebut adalah adanya tuduhan jika Bintang Emon sebagai pengguna narkoba. Namun hal tersebut lantas dibantah keras oleh sesama komika, Arie Kriting.

"Bintang Emon baik banget. Gak pernah narkoba dari dulu sampai sekarang. Kalian tanya aja semua yang kenal Bintang deh. Disodorin rokok aja dia ogah. Sering diledekin di tongkrongan, karena gak punya sejarah bandel," tulis Arie di akun Twitter-nya.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyebut serangan yang dialami komika Bintang Emon merupakan satu rangkaian yang utuh dalam teror yang diterima penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan.

Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur menilai, terdapat pihak yang terganggu atas pesan yang disampaikan Bintang Emon saat menanggapi tuntutan hukuman satu tahun penjara bagi penyerang Novel Baswedan.

"Siapa yang terganggu? Yang terganggu tentu orang-orang yang juga terganggu kerja Novel Baswedan," ujar Isnur saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/6/2020).

"Ini rangkaian utuh. Bintang Emon harus dipandang sebagai aktor atau masyarakat yang peduli terhadap gerakan antikorupsi," kata dia.

Isnur menuturkan, teror yang sama tak hanya diterima oleh Bintang Emon ketika menyuarakan pendapatnya mengenai isu antikorupsi.

Ini pernah terjadi sebelumnya. Misalnya, serangan yang juga diterima mantan ketua KPK Abrahaman Samad hingga eks wakil ketua KPK Bambang Widjojanto.

Menurut Isnur, mereka mendapat serangan, bahkan kriminalisasi, karena melawan praktik korupsi di Tanah Air.

"Itu kan enggak jauh beda orang-orangnya yang menyerang-nyerang, yang jelek-jelekin," kata dia.

Dengan kejadian tersebut, YLBHI pun meminta agar pemerintah mampu memberikan jaminan perlindungan kepada warganya untuk bebas berekspresi.

"Meminta kepada negara, kepada pemerintah, untuk melindungi segenap warganya untuk bebas berekspresi menyampaikan pendapat seperti itu," kata dia.

New KPK

Sejumlah tokoh politik dan hukum mengunjungi rumah penyidik KPK Novel Baswedan.

Mereka menamakan diri sebagai new KPK (Kawanan Pencari Keadilan).

Beberapa tokoh yang datang di antaranya pemerhati politik Rocky Gerung, pakar hukum tata negara Refly Harun, dan mantan pejabat BUMN Said Didu.

Mereka tiba di rumah Novel Baswedan di Jalan Deposito T8 RT 03/10, Kelurahan Kelapa Gading, Kecamatan Pegangsaan Dua, Jakarta Utara, Minggu (14/6/2020) pukul 14.30 WIB.

Masuk ke dalam rumah Novel Baswedan, mereka mengadakan pertemuan tertutup di ruang tamu penyidik KPK yang jadi korban penyiraman air keras tiga tahun lalu itu.

Pertemuan berlangsung hingga pukul 17.15 WIB.

Di sana, Said Didu sebagai salah satu juru bicara mengatakan, pertemuan itu sebagai rasa empati mereka kepada kasus Novel Baswedan.

Mereka kecewa dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut pelaku satu tahun penjara.

Menurut Said Didu, dakwaan tersebut jauh dari rasa keadilan yang diterima Novel Baswedan.

"Semua sehati bahwa keadilan harus dicari."

"Satu-satunya kesepakatan adalah membentuk New KPK (Kawanan Pencari Keadilan)," kata Said Didu, ditemui usai pertemuan.

Namun saat disinggung dukungan nyata tim tersebut terhadap kasus Novel Baswedan, Said Didu tidak dapat menjawab.

"Makanya disini kami cari keadilan itu bersama anak bangsa," kilahnya.

Novel Baswedan sendiri berterima kasih atas empati dan dukungan yang diberikan oleh para tokoh itu.

Ia juga berterima kasih atas keprihatinan masyarakat Indonesia akan kasus penganiayaan yang diterimanya.

Meski kecewa dengan dakwaan JPU, Novel Baswedan masih memiliki harapan keadilan dalam kasusnya masih dapat diselamatkan.

Hal itu guna menyelamatkan wajah hukum Indonesia yang dianggapnya sudah tercoreng karena dakwaan JPU.

"Ini bukan hanya untuk diri saya tapi untuk kepentingan bangsa dan negara."

"Kami harap semua bisa dapat keadilan dalam proses hukum," ujar Novel Baswedan ditemui di depan rumahnya.

Dituntut 1 Tahun

Sebelumnya, Ronny Bugis, terdakwa penganiaya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, dituntut pidana penjara selama 1 tahun.

Dia terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.

Tim Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020) siang.

"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Ronny Bugis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama penganiayaan bersama-sama mengakibatkan luka berat."

"Tindak pidana terhadap Ronny Bugis 1 tahun dan terdakwa tetap ditahan," kata Tim Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat tuntutan.

Jaksa Penuntut Umum menguraikan peran Ronny Bugis membantu terdakwa lainnya, yaitu Rahmat Kadir Mahulete, untuk melakukan penyiraman air keras kepada Novel Baswedan di Jalan Deposito Blok T No 10 RT 003 RW 010, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Pada Sabtu 8 April 2017, Ronny Bugis meminjamkan sepeda motor Yamaha Mio GT miliknya kepada Rahmat Kadir, untuk mengamati kompleks perumahan tempat tinggal Novel Baswedan.

Pada Minggu 9 April 2017, Rahmat Kadir kembali meminjam sepeda motor Ronny Bugis untuk kembali mempelajari rute masuk dan keluar kompleks perumahan tempat tinggal Novel Baswedan.

Pada Selasa 11 April 2017, Rahmat Kadir meminta Ronny mengantarkannya ke Kelapa Gading Jakarta Utara.

Rahmat Kadir membawa cairan asam sulfat (H2SO4) dalam gelas (Mug) kaleng motif loreng hijau terbungkus plastik warna hitam.

Ronny Bugis menggunakan sepeda motor miliknya mengantarkan Rahmat Kadir ke kediaman Novel Baswedan.

Berdasarkan arahan Rahmat Kadir itu, Ronny Bugis mengendarai sepeda motornya pelan-pelan.

Dan ketika posisi sejajar dengan Novel Baswedan, Rahmat Kadir menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) tersebut ke bagian kepala dan badan Novel Baswedan.

Selanjutnya, terdakwa atas arahan Rahmat Kadir langsung melarikan diri mengendarai sepeda motornya dengan cepat.

"Sebagai anggota Polri seharusnya mencegah dah memberi rasa aman kepada masyarakat."

"(Ronny Bugis) seharusnya mencegah Rahmat Kadir," kata Jaksa.

Perbuatan menyiramkan cairan asam sulfat itu mengakibatkan mengalami luka berat.

Yakni, mengalami penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, kerusakan pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri yang berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan.

Hal ini sebagaimana VISUM ET REPERTUM Nomor: 03/VER/RSMKKG/IV/2017 tertanggal 24 April 2017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga.

Jaksa menjelaskan, berdasarkan alat bukti yang dimiliki, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk, dan keterangan terdakwa, mempunyai ketersesuaian satu sama lain.

Sehingga, membentuk suatu kronologi perbuatan penganiayaan.

"Membentuk rangkaian kejadian yaitu menerangkan dan membenarkan adanya kejadian yang dilakukan terdakwa."

"Kami menyimpulkan fakta dari keterangan saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti," kata dia.

Fakta perbuatan dalam pemeriksaan di persidangan sesuai dengan unsur tindak pidana yang didakwakan.

"Penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu."

"Terdakwa tidak pernah memikirkan melakukan tindak penganiayaan berat, tetapi ingin memberi pelajaran namun berakibat di luar dugaan," ujarnya.

Selama persidangan, Jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, yaitu telah mencederai kehormatan institusi Polri.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui perbuatan, terdakwa bersikap kooperatif, dan terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun.

Sementara, Rahmat Kadir Mahulete, terdakwa lainnya, juga dituntut hukuman 1 tahun penjara.

Perbuatan penganiayaan itu dilakukan bersama-sama dengan Ronny Bugis, rekan Rahmat Kadir di institusi Polri.

Rahmat Kadir terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.

"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Rahmat Kadir Mahulete terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama penganiayaan mengakibatkan luka berat.

"(Menghukum) Tindak pidana terhadap Rahmat Kadir Mahulete 1 tahun dan terdakwa tetap ditahan," kata Tim Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat tuntutan.

Di persidangan itu, terungkap alasan Rahmat Kadir Mahulette melakukan tindak penganiayaan kepada penyidik KPK Novel Baswedan.

Jaksa memandang Rahmat Kadir bermaksud menyerang dan menimbulkan luka berat kepada Novel Baswedan karena ingin memberikan pelajaran.

Hal ini setelah Novel Baswedan dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Rahmat Kadir berupaya mencari dan akhirnya menemukan alamat Novel Baswedan dari internet.

Rahmat Kadir selama dua hari berturut-turut pada 8-9 April 2017, melakukan pemantauan ke kediaman Novel Baswedan.

Untuk memantau kediaman Novel Baswedan, dia meminjam sepeda motor rekannya sesama anggota Polri, yaitu Ronny Bugis.

Pada Senin 10 April 2019, Rahmat Kadir pergi ke pul Angkutan Mobil Gegana Polri mencari cairan asam sulfat (H2SO4).

Dan saat itu terdakwa mendapatkan cairan asam sulfat (H2SO4) yang tersimpan dalam botol plastik dengan tutup botol berwarna merah berada di bawah salah satu mobil yang terparkir di tempat tersebut.

Lalu, terdakwa membawa cairan itu ke tempat tinggalnya, kemudian menuangkan ke dalam mug kaleng motif loreng hijau.

Kemudian, menambahkannya dengan air, menutupnya, membungkus, dan mengikatnya menggunakan plastik berwarna hitam.

Pada Selasa 11 April pagi, Rahmat Kadir pergi menemui Ronny Bugis di asrama Gegana Brimob Kelapa Dua Depok sambil membawa cairan asam sulfat (H2SO4) dalam gelas (mug) kaleng motif loreng hijau terbungkus plastik warna hitam.

Lalu, meminta mengantarkannya ke daerah Kelapa Gading Jakarta Utara.

Setiba di tempat tujuan, Rahmat Kadir, menyampaikan kepada Ronny Bugis akan memberikan pelajaran kepada seseorang.

Dia meminta Ronny Bugis mengendarai motornya secara pelan-pelan mendekati Novel Baswedan, sambil bersiap-siap menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Berdasarkan arahan Rahmat Kadir tersebut, Ronny Bugis mengendarai sepeda motor pelan-pelan.

Ketika posisinya berada di atas motor dan sejajar dengan Novel Baswedan, Rahmat Kadir langsung menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) tersebut ke bagian kepala dan badan Novel Baswedan.

"Semua unsur Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP seperti didakwaan subsider terbukti, sehingga tidak perlu dibuktikan."

"Semua unsur dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan."

"Semua unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider meyakinkan ada hubungan persesuaian antara fakta perbuatan," papar Jaksa. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "YLBHI Nilai Serangan ke Bintang Emon Serangkai dalam Teror Novel Baswedan"

Alfian Siswa SMP Tewas Dililit Ular Piton Raksasa 7 Meter, 2 Teman Berusaha Bantu Lepas Tapi Gagal

Biodata Amanda Manopo, Aktris Cantik yang Dirumorkan Dekat dengan Billy Syahputra

Pasar Meteseh Ditutup Sementara karena Corona, Kini Delapan Pasar di Semarang Sudah Ditutup

Ini 3 Daerah di Jateng yang Masih Jadi Zona Merah Corona, Gubernur Ganjar Kirim Surat Khusus

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved