Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Wabah Virus Corona

SE Gugus Tugas untuk Pengaturan Jam Kerja Shift di Masa Adaptasi New Normal

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja pada Masa Adaptasi Kebiasaan

Editor: m nur huda
DOKUMENTASI BNPB
Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 Achmad Yurianto dalam keterangan resmi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Selasa (12/5/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Wilayah Jakarata, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

Salah satu poin yang diatur dalam SE itu yakni pengaturan masuk dan pulang kerja secara bergiliran ( shift).

Dikutip dari SE tersebut, Senin (15/6/2020), pengaturan jam kerja adalah sebagai berikut:

Pertama, pengaturan jam kerja antar shift wajib dilakukan dengan jeda minimal tiga jam.

Rinciannya, shift 1 masuk antara pukul 07.00 WIB-07.30 WIB dan pulang antara pukul 15.00 WIB-15.30 WIB.

Shift 2 masuk antara pukul 10.00 WIB-10.30 WIB dan pulang pukul 18.00 WIB-18.30 WIB.

Dijual Ratusan Motor Lawas Berbagai Merek, Borongan Rp 177 Juta, Berminat?

VIRAL! Ini Brompton Lo Mas! Rombongan Gowes di Semarang Bawa Masuk Sepeda ke Cafe

Update Virus Corona Jawa Tengah Senin 15  Juni 2020, Kasus Positif Tembus Angka 2.200

TRAGIS! Ibu dan Bayi 2 Bulan Ini Positif Corona, Diduga Tertular Nenek yang Kerja di Pabrik Rokok

Kedua, pengaturan jam kerja dikecualikan untuk jenis dan sifat pekerjaan yang dijalankan secara terus menerus.

Ketiga, jumlah pegawai/karyawan yang bekerja dalam shift diatur secara proporsional mendekati perbandingan 50:50 untuk setiap shift.

Keempat, pengaturan jam kerja ini diikuti oleh sejumlah hal, yakni optimalisasi penerapan kerja dari rumah dan keselamatan bagi kelompok rentan.

Kemudian, penyusunan dan penerapan pengaturan teknis operasional jam kerja oleh masing-masing instansi/kantor/pemberi kerja dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.

Lalu, penyusunan dan penerapan pengaturan teknis operasional sarana dan prasarana transportasi serta pemanfaatan fasilitas publik oleh otoritas/pengelola/penyelenggara dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.

Terakhir, mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler, di Appstore dan Playstore.

Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Vrus Corona, Achmad Yurianto mengatakan bahwa berdasarkan data salah satu moda transportasi, seperti communter line atau KRL, lebih dari 75 persen penumpang KRL adalah para pekerja, baik ASN, BUMN, maupun swasta.

“Kalau kita perhatikan detail pergerakannya, hampir 45 persen mereka bergerak bersama-sama di sekitar jam 05.30 WIB sampai 06.30 WIB,” ujar Yuri dalam konferensi pers di Graha BNPB, Minggu (14/6/2020).

Yurianto mengatakan bahwa kondisi tersebut berisiko memicu potensi penularan Covid-19 ketika para pekerja berangkat secara bersamaan pada jam yang hampir sama, menuju ke tempat kerja.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved