Wabah Virus Corona
SE Gugus Tugas untuk Pengaturan Jam Kerja Shift di Masa Adaptasi New Normal
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja pada Masa Adaptasi Kebiasaan
Hal ini, kata dia, yang menjadi salah satu dasar mengapa Gugus Tugas Pusat kemudian mengeluarkan SE Nomor 8 Tahun 2020.
Sementara itu, terkait pegawai berisiko tinggi terpapar dan berdampak buruk seperti mereka yang memiliki penyakit komorbid, antara lain hipertensi, diabetes ataupun kelainan penyakit paru obstruksi menahun dapat diberikan kebijakan untuk bekerja di rumah.
Demikian juga dengan pegawai yang masuk dalam kelompok usia lanjut mereka diharapkan dapat bekerja di rumah.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jam Kerja Pegawai Jadi Sistem "Shift", Begini Detail Aturannya..."
• Jagoan Diskon CFC, Beli 1 Gratis 1 Chicken Strips + Nasi, Periode hingga 15 Juli 2020
• Pegawai Dinkes Kota Magelang Positif Corona, Pemkot Akan Rapid Test Seluruh ASN
• Terungkap, Rizky Kinos Akui Sebelum Menikah Nycta Gina Jadi Selingkuhan
• Kisah Budak Cinta: Nekat Kelabuhi Warga untuk Melaksanakan Pesta Pernikahan walau Sejenis
• Video KA Kaligung dan Tegal Ekspres Sudah Beroperasi dari Stasiun Tegal