Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ngopi Pagi

FOKUS : Tak Sengaja Tertawakan Jaksa Fedrik

Robertino Fedrik Adhar Syarifuddin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan

tribunjateng/grafis/bram kusuma
ERWIN Ardiansyah wartawan Tribun Jateng 

Oleh Erwin Ardian

Wartawan Tribun Jateng

TRIBUNJATENG.COM -- Robertino Fedrik Adhar Syarifuddin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan mendadak viral.

Tuntutan ‘hanya’ satu tahun penjara kepada dua anggota polisi yang menjadi terdakwa penyiram air keras terhadap Novel, membuat netizen penasaran ingin melihat lebih dekat kehidupan pribadi Fedrik.

Ya, tidak butuh pengetahuan hukum yang mumpuni untuk tahu bahwa tuntutan satu tahun penjara itu, sangat janggal.

Memang hukum memiliki jalurnya tersendiri sesuai undang-undang yang telah dibuat dan kinerja para penegaknya.

Namun, bukan berarti para penjaga hukum di negeri ini bisa seenaknya memainkan hukum dengan semena-mena, apalagi secara kasat mata.

Akibat siraman air keras yang dilakukan terdakwa, sebelah mata Novel Baswedan jadi buta permanen, dan satu lagi hanya mampu melihat 60 persen.

Untungnya masih ada jutaan pasang mata rakyat negeri ini yang melihat kejanggalan tuntutan Jaksa Fedrik. Keanehan langsung muncul, karena tuntutan yang diajukan Fedrik jauh lebih ringan dari kasus-kasus serupa yang terjadi sebelumnya.

Menurut catatan lembaga bantuan Hukum Jakarta, beberapa kasus penyiraman air keras di Indonesia, pelakunya mendapat hukuman antara 8-20 tahun penjara.

Beberapa kasus di antaranya, Mulyono terdakwa kasus penyiraman air keras ke istrinya, Siti Nurjazila mendapat vonis 12 tahun penjara.

Lamaji dituntut 12 tahun penjara karena menyiram air keras pemandu karaoke. Sebelumnya JPU menuntut hukuman 15 tahun penjara untuk Lamaji.

Selain mereka, ada Ahmad Irawan, terdakwa kasus penyiram cuka para atau air keras terhadap Muhammad Rifai mendapat tuntutan 10 tahun penjara, dan vonis 8 tahun penjara.

Kasus terbaru terjadi Juli 2019. Heriyanto menyiramkan air keras kepada istrinya, Yeta Maryati hingga korban meninggal dunia. Heriyanto divonis penjara selama 20 tahun.

Lalu bagaimana bisa Jaksa Fedrik menuntut para terdakwa Novel hanya satu tahun penjara, lantaran jaksa menilai pelaku tak sengaja melukai wajah Novel?

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved