Berita Pembunuhan
Pengacara Aulia Kesuma Akan Minta Komisi III DPR dan Jokowi Desak Hukuman Mati Dihapus
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis mati dua terdakwa kasus pembunuhan berencana, yaitu Aulia Kesuma
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis mati dua terdakwa kasus pembunuhan berencana, yaitu Aulia Kesuma dan anaknya, Geovanni Kelvin.
Pihak terdakwa tidak terima atas putusan hukuman mati tersebut dan mengajukan banding.
Pengacara dua terdakwa kemudian menjelaskan pembunuhan berencana yang didakwakan terkait hukuman mati yang sebenarnya sudah tidak relevan diterapkan dalam hukum pidana.
Seperti kita tahu pembunuhan ayah dan anak ini ditelah diputuskan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020).
Firman Candra, pengacara terdakwa mengaku heran mengapa Indonesia masih menerapkan hukuman mati, sementara di berbagai negara di dunia telah menghapus hukuman tersebut.
"Kami terus terang sebagai kuasa hukum melihat ini terlalu sadis. Pertama semua negara sudah menghapus yang namanya hukuman mati dan kasus apapun baik pembunuhan, baik tindak pidana korupsi ataupun kasus lain," kata Firman saat ditemui usai sidang putusan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (15/6/2020).
Ia menuturkan vonis hukuman mati bertentangan dengan deklarasi universal terkait hak asasi manusia (HAM).
Vonis tersebut dinilai akan bertentangan dengan deklarasi tersebut.
"Karena semua negara menghapus hukuman mati. Kenapa Indonesia masih bersikeras ada hukuman mati? di deklarasi universal hak asasi manusia semua sudah hampir semua dihapuskan. itu yang akan kita perjuangkan," jelasnya.
"Kita akan menyurati ke presiden, komisi III bahwa tolong hukuman mati itu harus segera dihapuskan karena sudah melanggar deklarasi universal hak asasi manusia," lanjutnya.
Di sisi lain, ia menuturkan sejumlah permintaan yang diminta kliennya untuk menghadirkan saksi yang meringankan kerap ditolak selama persidangan. Padahal, saksi tersebut bisa jadi pertimbangan majelis hakim.
"Jadi ada unsur ketidakadilan kenapa request kami dari menghadirkan saksi meringankan. padahal kita sudah menyediakan dua saksi yang meringankan dan kenapa tidak diamini dan tidak disetujui oleh majelis hakim," jelasnya.
Tak hanya itu, hukuman mati dinilainya sadis karena kliennya Aulia Kesuma memiliki anak yang masih berusia 4 tahun bernama Reyna. Anak tersebut disebutkannya hasil buah hati dari suami yang telah dibunuh oleh Aulia.
Bakal Minta Grasi ke Jokowi
Aulia Kesuma dan putranya, Geovanni Kelvin akan mengajukan banding terkait vonis hukuman mati yang diketok Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Keduanya memastikan vonis tersebut bukan titik akhir dari upaya proses hukum yang harus dilaluinya.
Demikian disampaikan Kuasa Hukum Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, Firman Candra saat ditemui usai sidang putusan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020).
"Kita akan melakukan upaya karena terus terang ini masih panjang. Kita sudah diskusi dengan terdakwa 1 dan terdakwa 2. Kita akan melakukan upaya hukum berikutnya di Indonesia yang telah disediakan," kata Firman.
Firman menuturkan kliennya akan melakukan berbagai upaya hukum tertinggi di Indonesia.
Bahkan apabila semuanya masih buntu, mereka akan meminta bantuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan grasi.
"Kami ingin naik banding, kasasi, PK dan terakhir kita akan minta grasi ke presiden Indonesia. Karena ini (hukuman mati, Red) sudah bertentangan dengan deklarasi universal tentang hak asasi manusia. Kami berharap hukuman mati bisa dihapuskan," katanya.
Tolong Pak Penasihat Hukum Jangan Terus Memblow Up Reyna
Diketahui, Aulia Kesuma dan Pupung Sadili adalah pasangan suami istri.
Dari pernikahannya, mereka memiliki anak bernama Reyna.
Mengenai nasib Reyna setelah mendengar vonis hakim, kakak Pulung Sadili, Nani Sadili angkat bicara.
Dia meminta agar pihak pengacara terdakwa tidak membawa-bawa nama Reyna ke dalam persoalan yang sedang dihadapi kliennya.
"Saya sekali lagi tolong, Pak Firman sebagai penasihat hukum jangan memblow up terus si Reyna itu bahwa dia tidak punya siapa-siapa," jelasnya saat ditemui usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020).
Dia juga memastikan Reyna akan diasuh keluarga besarnya.
"Kami di sini uwanya, ada banyak dan saudara kami banyak. Kakak kakak sepupunya ada 6 dan kami semua sanggup dan siap merawatnya. Jadi jangan disamakan dengan apa yang sudah dilakukan oleh ibunya," katanya.
"Saya berharap Reyna akan menjadi anak yang mendapatkan pendidikan dan kehidupan yang baik dan layak sebagaimana yang diharapkan oleh ayah kandungnya," lanjutnya.
Soal hasil putusan Majelis Hakim, Nani Sadili belum bisa berkomentar banyak.
Sebab, masih ada proses persidangan selanjutnya, yakni Banding setelah upaya hukum tersebut diajukan tim pengacara.
"Kita belum tahu ya. Karena di sana masih pikir-pikir dan masih mengajukan banding. Jadi kita tidak bisa mengatakan puas atau tidak. Belum. Karena masih panjang jalannya," kata Nani
Ia menuturkan pihak keluarga Edi Candra akan terus mengikuti upaya hukum yang akan diajukan kedua terdakwa.
"Vonis ini saya masih mengikuti dulu sampai tingkat banding karena kita tidak tahu hakim tingkat tinggi akan seperti apa keputusannya," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, istri Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili, Aulia Kesuma dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum dalam sidang pembunuhan suami dan anak tirinya.
Bukan hanya Aulia, anak kandungnya Geovanni Kelvin juga dituntut hukuman yang sama oleh jaksa.
Keduanya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus pembunuhan Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan anaknya M Adi Pradana alias Dana.
Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Kamis (4/6/2020).
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Hendradi menyatakan, Aulia dan Geovanni terbukti bersalah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan anaknya M Adi Pradana alias Dana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Aulia Kesuma dengan pidana mati. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dua Geovanni Kelvin dengan pidana mati," kata Sigit saat membacakan tuntutan.
Tuntutan tersebut, jelas Sigit, sesuai dengan Pasal 340 Jo 55 ayat 1 ke satu KUHP.
Jaksa juga menuntut eksekutor sewaan Aulia Kesuma, Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng, dengan pidana mati.
Sementara itu, terdakwa Rody Syahputra, Karsini alias Tini, dan Supriyanto alias Alpat dituntut hukuman 15 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kakak Pupung Sadili: Tolong Pak Penasihat Hukum Jangan Terus Memblow Up Reyna
• Dian Sastro Gemas saat Suaminya Bohong soal PS5 dengan Menyebutnya Kipas Angin
• Pihak Benny Sujono Beri Sejumlah Tawaran ke Ruben Onsu untuk Selesaikan Sengketa Geprek Bensu
• Alasan Ganjar Pranowo Minta Wali Kota dan Bupati Hati-hati Terapkan Normal Baru