Pilkada Jateng 2020
Setelah Dinyatakan Menang Gugatan, Ada 2 Pasangan Calon Perseorangan Penuhi Syarat di Jateng
Bakal pasangan dari jalur independen atas nama Slamet Riyanto dan Suyanto yang sebelumnya dinyatakan ditolak kini telah memenuhi syarat.
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Bakal pasangan calon perseorangan atau jalur nonpartai yang berniat maju di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Purworejo memenangkan gugatan saat sidang di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Bakal pasangan dari jalur independen atas nama Slamet Riyanto dan Suyanto yang sebelumnya dinyatakan ditolak kini telah memenuhi syarat dan berkasnya diterima.
Sebelumnya, pasangan ini menggugat KPU lantaran berkas dukungan bakal paslon tersebut ditolak.
• Alfian Siswa SMP Tewas Dililit Ular Piton Raksasa 7 Meter, 2 Teman Berusaha Bantu Lepas Tapi Gagal
• Ariyanto Pria Tulen Dinyatakan Reaktif Hamil oleh Tim Medis Karantina Seusai Ikut Rapid Test Corona
• Perempuan Bersuami Berantem dengan Pacar Baru di Ungaran Dikira Begal, Kades: Mereka Orang Demak
• 1 Keluarga di Klaten Nekat Jemput Saudaranya di Semarang yang Positif Corona, Kini Berstatus OTG
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah, Yulianto Sudrajat, menuturkan KPU telah memeriksa kembali berkas persyaratan dan menyatakan memenuhi syarat administrasi.
"Pada intinya, KPU menindaklanjuti putusan Bawaslu."
"Dan sudah ditindaklanjuti," kata Drajat, panggilannya, Selasa (16/6/2020).
Dengan begitu, kata dia, di Jateng ada dua bakal pasangan calon perseorangan, yakni di Purworejo dan Kota Solo. Keduanya lolos verifikasi administrasi.
Tahapan selanjutnya yakni verifikasi faktual yang akan dilaksanakan KPU pada 24 Juni.
Awalnya, jadwal verifikasi faktual dilaksanakan pada 18 Juni, namun karena terlalu mepet dengan jadwal tahap pelaksanaan pilkada yang baru diaktifkan kembali pada 15 Juni kemarin sehingga diundur.
"Ya, ada dua bakal pasangan calon. Untuk verifikasi faktual dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan di tingkat desa/ kelurahan akan dilaksanakan mulai 24 Juni sampai 12 Juli 2020," jelasnya.
Ia menegaskan setiap tahapan pilkada diatur menyesuaikan dengan protokol kesehatan Covid-19.
Diketahui, syarat perseorangan dalam Pilkada salah satunya adalah dukungan dari masyarakat dengan batas persentase tertentu sesuai jumlah pemilih di daerahnya.
Bentuk dukungan itu berupa penyerahan KTP warga.
Untuk mengeceknya, KPU melakukan verifikasi faktual dengan mencocokkan dan meneliti secara langsung setiap nama pendukung.
Bentuknya, yakni menggunakan model sensus, bukan random sampling. Yakni dengan mengumpulkan para pendukung pada tanggal dan waktu yang sama atau mendatangani alamat pendukung itu.
(mam)
• Ini Tanggapan Istana Soal Komika Bintang Emon Diteror Setelah Bikin Video Kasus Novel Baswedan
• Nonton TV Online Ini Link Live Streaming Werder Bremen Vs Bayern Munchen, Penentu Juara Bundesliga
• Jual Beli Rumah Baru - Bekas dan Tanah Murah Semarang, Selasa 16 Juni 2020