Berita Solo
Akal Bulus Sukarti Wanita Solo Gelapkan Sekaligus Gadaikan 17 Motor Hingga Raup Rp 60 Juta
Warga Kecamatan Serengan, Sukarti (55) menggelapkan sekaligus menggadaikan sejumlah 17 sepeda motor sejak November 2019 lalu.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: galih permadi
TRIBUN JATENG/AGUS ISWADI
Ungkap kasus penggelapan sepeda motor di Mapolsek Pasar Kliwon Solo, Rabu (17/6/2020).
Dia menuturkan, total uang hasil menggadaikan sejumlah 17 sepeda motor itu sebesar Rp 60 juta.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (Ais).
• Alfian Siswa SMP Tewas Dililit Ular Piton Raksasa 7 Meter, 2 Teman Berusaha Bantu Lepas Tapi Gagal
• Undip Semarang Siapkan 20.000 Peluang Kerja Untuk Para Lulusan
• Bangkitnya Bisnis Wedding Organizer Setelah Walikota Hendi Perbolehkan Gelar Pernikahan di Semarang
• Conor McGregor Batal Pensiun dari UFC Jika Justin Gaethje Kalahkan Khabib Nurmagomedov
Halaman 2 dari 2