Berita Nasional
Akhirnya Pemerintah Tunda Pembahasan RUU HIP yang Jadi Polemik
Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP)
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang mengundang polemik sejumlah elemen masyarakat.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Politik, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD.
"Terkait RUU HIP, pemerintah menunda untuk membahasnya," ujar Mahfud dikutip dari akun Twitter-nya, Selasa (16/6).
Mahfud mengatakan, pemerintah meminta DPR, sebagai pengusul RUU HIP, untuk lebih banyak menyerap aspirasi masyarakat.
"Meminta DPR sebagai pengusul untuk lebih banyak berdialog dan menyerap aspirasi dulu dengan semua elemen masyarakat," kata dia.
Di sisi lain, lanjut Mahfud, pemerintah saat ini tengah berkonsentrasi menanggulangi pandemi Covid-19.
"Pemerintah masih lebih fokus dulu untuk menghadapi pandemi Covid-19. Menko Polhukam dan Menkum HAM diminta menyampaikan ini (keputusan tunda pembahasan)," kata dia.
Sebelumnya, DPR menyetujui RUU HIP sebagai usul inisiatif dari DPR. Persetujuan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5).
Sebelum diparipurnakan dalam sidang, RUU ini terlebih dahulu disepakati oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR dan perwakilan Fraksi di Baleg yang telah menyampaikan pandangan dan masukan atas draf RUU tersebut.
Namun, RUU HIP menuai perdebatan, salah satunya terkait TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dan Larangan Komunis/Marxisme karena tak dicantumkan sebagai konsideran dalam RUU.
Terkait sikap pemerintah itu,Wakil Ketua Badan Legislasi ( Baleg) DPR RI Achmad Baidowi meminta pemerintah mengirimkan surat resmi untuk menunda pembahasan RUU HIP.
Politikus PPP yang akrab disapa Awi tersebut mengatakan, aturan itu tertuang dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Karena DPR berkirim surat resmi kepada pemerintah, maka sebaiknya sikap pemerintah juga disampaikan secara tertulis. Apakah mau menunda, menolak atau menyetujui pembahasan," kata Awi saat dihubungi, Selasa (16/6).
Ia mengatakan, DPR RI mengapresiasi saran dan kritik publik terhadap RUU HIP. Awi menjelaskan, jika pemerintah menunda pembahasan, maka DPR memiliki lebih banyak waktu untuk menampung aspirasi publik.
"Jika nanti pemerintah menolak pembahasan, ya berarti RUU HIP dikembalikan ke DPR dan tidak ada pembahasan lebih lanjut. Dan jika disusun kembali, DPR punya kesempatan luas untuk menampung aspirasi," ujar Awi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/daftar-anggota-komisi-dpr-ri-2019.jpg)