Berita Nasional
Akhirnya Pemerintah Tunda Pembahasan RUU HIP yang Jadi Polemik
Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP)
"Kami juga mengapresiasi aspirasi dan pendapat yang berkembang di masyarakat yang sangat kritis terhadap RUU ini," imbuhnya.
Awi mengatakan, Rancangan Undang-Undangan Haluan Ideologi Pancasila ( RUU HIP) belum mulai dibahas DPR bersama pemerintah. DPR masih menunggu surat presiden (surpres) dan daftar inventarisasi masalah (DIM).
"Menunggu surpres," kata Awi.
RUU HIP telah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna yang digelar pada 12 Mei 2020. Awi menjelaskan, mulanya RUU HIP diusulkan PDI-P kemudian menjadi usul inisiatif Baleg DPR.
"(Usul) PDI-P lalu dijadikan usul inisiatif Baleg," tuturnya.
Ia mengatakan, Baleg DPR telah menerima berbagai masukan dan tanggapan terkait RUU HIP.
Salah satunya, soal TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dan Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme agar dicantumkan sebagai konsideran dalam RUU.
Menurut Awi, usul soal TAP MPRS XXV/1966 sudah disampaikan secara resmi dalam rapat pleno Baleg yang digelar 22 April, sebelum RUU HIP disahkan sebagai usul DPR.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, menyatakan, partainya menyetujui penambahan klausul larangan terhadap ideologi yang bertentangan dengan Pancasila seperti marxisme- komunisme, kapitalisme-liberalisme, radikalisme serta bentuk khilafahisme, sebagai konsideran Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila ( RUU HIP). Hal itu disampaikan Hasto dalam menanggapi polemik pembahasan RUU HIP.
"PDI-P juga menyetujui klausul penambahan ketentuan menimbang guna menegaskan larangan terhadap ideologi yang bertentangan dengan Pancasila seperti marxisme-komunisme, kapitalisme-liberalisme, radikalisme serta bentuk khilafahisme," kata Hasto melalui keterangan tertulis, Minggu (14/6).
Terkait materi dalam Pasal 7 RUU HIP mengenai ciri pokok Pancasila sebagai Trisila yang kristalisasinya dalam Ekasila, PDI-P setuju untuk dihapus. Hal itu sejalan dengan pendapat pemerintah sebagaimana disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
Hasto menilai, munculnya berbagai pendapat berkaitan dengan RUU HIP menunjukkan kuatnya kesadaran terhadap Pancasila sebagai dasar yang memersatukan bangsa.
"Dengan demikian akan bijak sekiranya semua pihak kedepankan dialog. Sebab, dialog, musyawarah dan gotong royong adalah bagian dari praktek demokrasi Pancasila," kata dia. (tsarina/nur/aji)
• Hotline Semarang: Nomor Handphone Dibajak Orang dan Uang Jutaan Raib
• FOKUS : Pilkada (Serentak) Formalitas
• Tak Sanggup Bayar Tes Swab Rp 2,4 Juta, Ervina Kehilangan Bayi dalam Kandungannya
• Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Rabu 17 Juni 2020, Virgo Dia Tak Akan Pergi Jika Benar Cinta
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/daftar-anggota-komisi-dpr-ri-2019.jpg)