Bakar Suami dan Anak Tiri Setelah Tak Mempan Disantet, Aulia Kesuma dan Putranya Divonis Mati
Aulia Kesuma dan anaknya, Geovanni Kelvin divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah melakukan pembunuhan terhadap suaminya s
Penulis: Puspita Dewi | Editor: abduh imanulhaq
Dilansir dari Kompas.com berikut rangkuman fakta terbaru persidangan Aulia Kesuma.
1. Saksi tak tahu pokok perkara
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum menghadirkan dua saksi, yakni Fery selaku petugas pemadam kebakaran dan petugas kasir Alfamart Kalibata City yang bernama Dea Fitria.
Dua saksi itu dinilai tidak mengetahui pokok perkara sebenarnya.
"Ini saksi yang sangat-sangat meringankan kedua terdakwa.
Terus terang, saksi tidak tahu pokok perkara tindak pidana pembunuhan," kata Firman, dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Pihak Aulia Kesuma Merasa Diringankan Keterangan Saksi'.
2. Keterangan saksi tak ada yang berkaitan
Firman mengaku tidak mengajukan banyak pertanyaan kepada dua saksi karena dianggap tidak mengetahui proses dan penyebab terjadinya pembunuhan.
Selain itu, keterangan saksi dianggap Firman tidak ada yang berkaitan dengan substansi kasus pembunuhan yang menjerat klienya.
"Pasti tidak akan mengerti siapa yang melakukan tindak pidana ini, kemudian apa motifnya. Pasti mereka tidak mengerti," ujar dia.
Maka dari itu, Firman yakin keterangan tersebut justru melemahkan dakwaan yang diberikan kepada Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin.
3. Keterangan saksi
Dalam kesaksianya, Ferry hanya menerangkan proses pemadaman api yang sempat membakar rumah Aulia Kesuma usai membunuh Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan putranya, Muhammad Edi Pradana.
Sedangkan Dea Fitria hanya menjelaskan proses ketika Aulia Kesuma membeli handuk di Alfamart sebelum membunuh Edi Candra Purnama dan Muhammad Edi Pradana.
4. Temuan petugas pemadam kebakaran