Jumat, 22 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Dewan Bahas Usulan Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor di Jateng

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengajukan kenaikan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jateng

Tayang:
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: muslimah
Istimewa
Ketua Pansus Pajak Daerah DPRD Jateng, Agung Budi Margono (kanan). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengajukan kenaikan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jateng.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pajak Daerah DPRD Jateng, Agung Budi Margono, menyatakan usulan revisi peraturan daerah (Perda) tentang pajak kendaraan bermotor itu diajukan pada 3 Juni 2020 dalam sidang paripurna kemarin.

"Ada dua alasan pemerintah provinsi mengajukan revisi Perda ini.

Kekompakan 2 Istri Didi Kempot Yan Vellia dan Saputri Banjir Pujian Netizen: Pakde Pasti Senang

Dengar Pengakuan Teman tentang Sang Istri, Misran Mengeluarkan Pisau dan Menusuknya Tepat di Dada

1 Keluarga di Klaten Nekat Jemput Saudaranya di Semarang yang Positif Corona, Kini Berstatus OTG

Promo Superindo Hari Kerja 15-18 Juni 2020, Diskon hingga 50 Persen Ini Daftar Lengkapnya

Yakni ketimpangan tarif kendaraan pribadi antarpropinsi dan upaya untuk mengurangi laju pertumbuhan kendaraan bermotor," kata Agung Budi, Rabu (17/6/2020).

Rencana revisi Perda ini, lanjutnya, prosesnya sudah lama sebelum pandemi Covid-19, sudah ditetapkan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2020.

Sebelumnya telah melalui pembahasan panjang Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan eksekutif.

"Dan saat ini sudah sampai di DPRD. Insyaallah akan kami bahas," ucap politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Legislator yang merupakan anggota Komisi C DPRD Jateng tersebut menyebutkan pajak kendaraan bermotor di empat provinsi di Pulau Jawa sudah lebih tinggi dari Jateng.

Misalnya, DKI Jakarta 2 persen sejak 2015. Lalu Jawa Barat, Jawa Timur, dan Banten 1,75 persen sejak 2013.

Sedangkan Jateng masih 1,5 persen.

Agung menegaskan substansi dari revisi perda tersebut menaikkan pajak kendaraan bermotor dari 1,5 persen menjadi 1,75 persen.

Selain itu, mengatur terkait menurunkan kapasitas mesin (cc) kendaraan yang terkena pajak progresif kepemilikan dari 200 cc menjadi 150 cc dan menaikkan besaran pajaknya sebesar 0,25 persen pada setiap kategori.

Pajak progresif merupakan tarif pemungutan pajak dengan persentase yang didasarkan pada jumlah atau kuantitas objek pajak.

Dikenakan jika satu orang memiliki kendaraan lebih dari satu dan seterusnya dengan satu nama kepemilikan.

"Asumsinya, ada 9,3 juta kendaraan bermotor di Jateng dengan perincian di bawah 150 cc sebanyak 8,1 Juta, antara 150-200 cc sebanyak 1,1 juta dan di atas 200 cc sebesar 109.000 kendaraan," jelasnya.

Kenaikan pajak yang akan terkumpul dari masyarakat, kata dia, sebesar Rp 300 miliar.

"Semua masih dalam bentuk draf, kami mohon masukan dari seluruh masyarakat, tentang substansi revisi maupun waktu revisi," imbuhnya. (mam)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved