Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Penipuan

HATI-HATI: Bermodal Editan Bukti Tranferan Dua Pemuda Tipu Toko Elektronik, Ini Modusnya

Unit Reskrim Polsek Semarang Tengah berhasil mengamankan dua pelaku penipuan yang menyasar sebuah toko elektronik di Semarang.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
Iwan Arifianto
Kanit Reskrim Polsek Semarang Tengah Iptu Deni Eko Prasetyo bersama barang bukti kejahatan penipuan di kantor Polsek Semarang Tengah, Selasa (16/6/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Unit Reskrim Polsek Semarang Tengah berhasil mengamankan dua pelaku penipuan yang menyasar sebuah toko elektronik di Semarang.

Kanit Reskrim Polsek Semarang Tengah Iptu Deni Eko Prasetyo menjelaskan, kasus tersebut ada dua pelaku masing-masing berinisial  FA (23) warga Karanganyar Gunung Candisari Semarang.

Tersangka lain BC (21) warga asli Kendal yang bekerja di Kota Semarang.

"Motif pekalu melakukan penipuan lantaran terdesak kebutuhan ekonomi," jelas Iptu Deni kepada Tribunjateng.com, Selasa (16/6/2020).

Dijelaskan Iptu Deni, penipuan bermula ketika pelaku BC memesan TV ukuran 49 inch di sebuah toko elektronik di Jalan MT Hariyono.

Antara pelaku dan korban tidak langsung bertatap muka melainkan berkomunikasi lewat chat WA, Jumat (8/5/2020) sore.

Setelah memesan TV pilihannya berupa TV Samsung seharga Rp. 5,5 juta, pelaku BC mengirim pesan singkat via WA kepada korban di toko tersebut dengan menyertakan bukti transfer ke korban.

Bukti transfer bukti atas nama Salsa yang diduga palsu.

Setelah korban berhasil diperdaya, selanjutnya tersangka F berperan memesan ojek online untuk mengambil tv tersebut.

"Korban sadar besoknya setelah memeriksa ke bagian keuangan tidak ada transfer uang yang masuk. Ternyata bukti transfer yang tersangka B kirim itu palsu hasil edit aplikasi di laptop," bebernya.

Sadar ditipu, lanjut Deni, pihak korban melaporkan ke Polsek Semarang Tengah.

Pihaknya lantas menindaklanjuti kasus tersebut dan berhasil mengamankan dua tersangka, Jumat (12/6/2020).

Untuk tersangka FA ditangkap di Kota Semarang, sedangkan BC ditangkap di wilayah Kendal.

"Otak kejahatan pelaku BC mengaku baru kali melakukan penipuan bermodus tersebut namun kami masih dilakukan dilakukan pendalaman apakah ada kasus lain atau korban lainnya," jelasnya.

Dijelaskan Iptu Deni, Pasal yang disangkakan pasal 378 terkait penipuan dengan penggelapan dengan
ancaman hukuman 4 tahun. (*)

Kalahkan Werder Bremen, Bayern Munchen Juarai Liga Jerman 8 Kali Berturut-turut

Jawaban Terus Terang Pria Ini Jadi Petaka? Dirinya Tewas Bersimbah Darah

VIRAL: Pengendara Mobil Ini Jalani Hukuman Sosial Karena Langgar PSBB, Tapi Jijik Pegang Sapu

Kisah Kamar Kos 204 : Wanita Asal Semarang Ini Bila Pagi Jaga Toko Baju Kalau Malam Jadi PSK Online

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved