Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Mau Daftar Jadi Polisi? Berikut Besaran Gaji Plus Tunjangan Kinerjanya dari Tamtama hingga Jenderal

Untuk level Kapolres dengan pangkat AKBP, masuk dalam level kelas jabatan 11. Lalu Kompol di kelas jabatan 10, AKP di kelas jabatan 9

Editor: muslimah
Instagram @garizluis37
Menjadi anggota Polri jadi impian banyak pemuda-pemuda di Indonesia. Setiap tahun, seleksi penerimaan korp Bhayangkara ini semakin ketat. Pendapatan yang terjamin setiap bulannya jadi salah satu alasannya. 

TRIBUNJATENG.COM - Menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) jadi impian banyak pemuda-pemuda di Indonesia.

Setiap tahun, seleksi penerimaan korp Bhayangkara ini semakin ketat.

Pendapatan yang terjamin setiap bulannya jadi salah satu alasannya.

Seorang anggota polisi, selain menerima gaji pokok, juga menerima tunjangan setiap bulannya.

Update Virus Corona Kota Semarang Hari Ini, Pedurungan Masih Tertinggi dan Tugu Terendah

13 Daerah di Jateng yang Dilewati Gerhana Matahari Cincin 21 Juni, Masyarakat Diimbau Tenang

Rapid Test Massal di Semarang, Positif Covid-19 Langsung Karantina, Indonesia Kasus Terbanyak ASEAN

Detik-detik Nenek di Semarang Loncat ke Sumur Bawa Foto Cucu dan Almarhum Suami, Berakhir Begini

Tunjangan yang nominalnya cukup besar yakni tunjangan kinerja atau tukin, besarannya disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.

Terakhir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan remunerisasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dikutip dari laman resmi Polri, Selasa (16/6/2020), kelas jabatan di lingkungan Polri diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri.

Sebagai contoh, Wakapolri dengan pangkat Komjen masuk dalam kelas jabatan 18.

Lalu pejabat polisi dengan kelas jabatan 17 dengan pangkat Irjen antara lain Irwasum Polri, Kabareskrim, Kabarharkam, Kalemdikpol, Asops Kapolri, Asrena Kapolri, As SDM Kapolri, dan Assarpras Kapolri.

Untuk Kapolda tipe A dengan pangkat Irjen seperti Kapolda Jabar, Kapolda Jateng, Kapolda Jatim, termasuk Polda A Khusus yakni Kapolda Metro Jaya berada di level kelas jabatan 16.

Untuk level Kapolres dengan pangkat AKBP, masuk dalam level kelas jabatan 11. Lalu Kompol di kelas jabatan 10, AKP di kelas jabatan 9.

Di level bintara, seorang polisi dengan pangkat Bripda dan Briptu digolongkan masuk kelas jabatan 5. Bripka di kelas jabatan 6, dan perwira pertama pangkat Aipda dan Aiptu di kelas jabatan 7.

Lalu di kepangkatan tamtama, pangkat Abrip dan Abriptu berada kelas jabatan 5, Bharaka dan Abripdha di kelas jabatan 3, dan Bharada dan Bharatu di kelas jabatan 2.

Berikut tunjangan kinerja polisi berdasarkan Perpres Nomor 103 Tahun 2018:

Kelas jabatan 18: Rp 34.902.000

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved