Berita Viral
Perilaku Tak Waras Medlin Buronan FBI yang Ditangkap di Jakarta Diungkap ART: Semua Pintu Saya Kunci
Jam delapan malam itu Medlin memilih bertahan di dalam dan melarang pembantunya membukakan gerbang setinggi 1,5 meter untuk polisi
"Setelah didalami sering anak-anak di bawah umur dengan dibayar Rp 2 juta seorang sekali main (berhubungan badan)."
"Pas lagi main minta difoto dan divideokan. Dia (Medlin) kemungkinan paedofil," terang Yusri.
Rupanya, Medlin kerap berkomunikasi dengan tersangka lain berinisial A yang tak lain muncikari dan penyedia PSK anak di bawah umur.

Catatan Hitam Medlin
Sebelum tertangkap, Medlin masuk daftar hitam dalam kasus kejahatan seksual di negaranya dan masuk dalam daftar target Biro Investigasi Federal AS atau FBI.
Berdasarkan catatan kriminal negara bagian Nevada, Amerika Serikat, Medlin berstatus terpidana dua kasus kejahatan seksual pada 2005 dan 2008.
"Dia dikenai hukuman wajib lapor sebagai terpidana pelanggaran seksual selama 25 tahun," demikian laporan media AS, The Daily Beast, yang terbit 16 Desember 2019.
Medlin tidak mematuhi kewajibannya itu, sehingga otoritas negara bagian Nevada melabeli dia dengan status "non-compliant".
"Medlin tidak mematuhi kewajibannya untuk wajib lapor dan negara bagian Nevada tidak mengetahui keberadaannya," tulis The Daily Beast.
Berdasarkan informasi di situs resmi otoritas negara bagian Nevada, http://www.nvsexoffenders.gov/, Medlin berstatus "non-compliant".
Dalam situs web tersebut, Medlin dinyatakan sebagai pelanggar "tier level 2". Seharusnya dia wajib lapor tidak kurang dari setiap 180 hari atau 6 bulan dalam kurun waktu 25 tahun.
Lantaran Medlin tidak melaksanakan kewajibannya, dia dicap sebagai "non-compliant".
Daftar hitam kejahatan Medlin lainnya adalah penipuan lewat perusahaan cryptocurrency bitcoin, BitClub Network, yang dipimpinnya.

Suasana kediaman yang disewa tersangka prostitusi anak Russ Albert Medlin di Jalan Brawijaya VIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/6/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/Annas Furqon Hakim)
"Sebuah laporan mencatat, seorang terpidana paedo (bahasa Yunani pedofilia) diklaim telah menghasilkan 722 juta dollar AS (setara Rp 10,2 triliun) setelah melakukan penipuan bitcoin terbesar di dunia," demikian laporan media Inggris, The Sun, yang terbit pada 17 Desember 2019.
The Sun melaporkan, Medlin merupakan salah satu pemimpin BitClub Network yang diselidiki di AS.
Empat orang rekan Medlin telah ditangkap dan didakwa atas kasus penipuan, sementara terdakwa kelima yang tak disebutkan namanya masih buron.
"Seebuah laporan The Daily Beast menunjukkan Medlin satu-satunya pemimpin perusahaan yang tidak menjalani tuntutan federal," tulis The Sun.
Media AS, The Daily Beast, memberitakan, BitClub Network telah meraup keuntungan sangat tinggi selama lima tahun.
The Daily Beast melaporkan, Medlin sebagai satu-satunya pemimpin BitClub Network yang tidak menjalani tuntutan federal.
"BCN (BitClub Network) adalah modus penipuan yang menarik pelanggan dengan keuntungan setidaknya 722 juta dollar AS selama lima tahun."
"Empat pemimpin perusahaan ditangkap, sementara dua lainnya, yang namanya dihapus dalam pengaduan federal, masih berstatus buron," laporan The Daily Beast, 16 Desember 2019.
Bakal Diekstradisi
Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat di Indonesia terkait proses ekstradisi Medlin ke negara asalnya.
"Menunggu dari request dari Kedubes Amerika Serikat yang sudah berkoordinasi melalui atase hukum FBI untuk dimintakan proses ekstradisi," kata Yusri, Rabu (17/6/2020).
Selama menunggu proses ekstradisi, Medlin akan diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
Kini, polisi tengah menyelidiki paspor yang digunakan Medlin untuk masuk ke Indonesia.
Pasalnya, Medlin telah dua kali masuk ke Indonesia menggunakan paspor yang berbeda dan memanfaatkan visa turis.
"Kita lagi melakukan pengecekan untuk nomor-nomor paspor dalam rangka pelarian buron," ungkap Yusri.
Medlin buronan FBI berdasarkan Red Notice-Interpol dengan control number: A-10017/11-2016, tanggal 4 November 2016 tentang informasi pencarian buronan Interpol United States yang diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2019.
Berdasarkan Red Notice-Interpol tersebut, Medlin pernah menipu sejumlah 722 juta dollar AS atau Rp 10,2 triliun menggunakan modus penipuan investasi saham. (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim/Kompas.com)
• Profil Sara Fajira, Pernah Jadi Penyanyi Kafe Sebelum Lagu Lathi
• Rapid Test Massal di Semarang, Positif Covid-19 Langsung Karantina, Indonesia Kasus Terbanyak ASEAN
• Ditanya Soal Dugem dan Mabuk, Pengakuan Bintang Emon Bikin Deddy Corbuzier Syok
Artikel ini disarikan dari berita TribunJakarta.com dan Kompas.com dengan judul: Kronologi Penangkapan Russ Medlin, Buron FBI yang Sewa PSK Anak di Jakarta; Media AS Sebut Russ Medlin Terpidana 2 Kasus Kejahatan Seksual Anak di Negaranya; dan Polda Metro Koordinasi dengan Kedubes AS untuk Ekstradisi Russ Medlin
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Bongkar Keseharian Buronan FBI Russ Albert Medlin, Ketua RT: Setiap Hari Ada Keluar Masuk Perempuan