Berita Jateng
Sejumlah Siswa di Jateng Gagal Daftar PPDB Online, DPRD Beri Saran Ini
Sejumlah komplain dari orangtua siswa mewarnai proses pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Jawa Tengah.
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Sejumlah komplain dari orangtua siswa mewarnai proses pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Jawa Tengah.
Komisi E DPRD Jateng yang membidangi pendidikan meminta agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng mengurai persoalan ini dengan segera.
"Saya menerima sejumlah komplain dari orangtua siswa bahwa mereka tidak bisa mengakses website PPDB.
• Detik-detik Nenek di Semarang Loncat ke Sumur Bawa Foto Cucu dan Almarhum Suami, Berakhir Begini
• 5 Identitas Korban Kecelakaan Maut Innova Vs Truk di Tol Pemalang, 2 Tewas Warga Serpong Tangerang
• Rapid Test Massal di Semarang, Positif Covid-19 Langsung Karantina, Indonesia Kasus Terbanyak ASEAN
• Reaksi Achmad Purnomo Soal Kabar Gibran Kantongi Rekomendasi Megawati: Anak Presiden, Saya Tak Kaget
Kemudian, persoalan persyaratan domisili yang ditunjukkan dengan kartu keluarga (KK)," kata anggota Komisi E DPRD Jateng, Yudi Indras Wiendarto, Kamis (18/6/2020).
Terkait laman atau website PPDB, kata dia, calon siswa kesulitan untuk membuka dan melakukan proses pendaftaran yang dilakukan secara daring.
Menurutnya, kendala teknis seperti itu mestinya sudah diantisipasi. Pasalnya, setiap tahun kendala yang sama selalu saja terjadi.
Antisipasi yang bisa dilakukan, kata dia, dengan melihat berapa jumlah siswa lulusan SMP di Jateng dan berapa jumlah kursi yang tersedia.
"Dari situ bisa diukur berapa bandwidth atau kuota yang mesti disiapkan," jelas politikus Partai Gerindra itu.
Kemudian, komplain yang ia terima selanjutnya adalah persoalan persyaratan domisili yang ditunjukkan dengan kartu keluarga (KK).
Menurutnya, cukup banyak yang menyampaikan tak bisa meneruskan proses pendaftaran karena sistem menolak.
Dengan alasan KK kurang dari setahun setelah pindah.
"Sudah saya kroscek ke dinas, ternyata data KK (siswa pindah domisili) belum di-update (perbaharui) Dinas Dukcapil (Kependudukan dan Catatan Sipil).
Makanya ditolak sistem.
Jika berkaitan dengan verifikasi data dari dinas lain, seharusnya juga dipersiapkan," ucapnya.
Oleh karena itu, pria yang menjabat Wakil Ketua DPD Gerindra Jateng meminta dinas terkait serius menangani persoalan ini.