Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

BPJS Ungaran

BPJS Kesehatan Ungaran Optimalkan Fungsi Pengawasan dan Pemeriksaan Badan Usaha Melalui Koordinasi

Dalam penyelengaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional- Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan Cabang Ungaran senantiasa melakukan kemitraan

Editor: abduh imanulhaq
IST
BPJS Kesehatan Cabang Ungaran Optimalkan Fungsi Pengawasan dan Pemeriksaan Badan Usaha Melalui koordinasi 

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional- Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan Cabang Ungaran senantiasa melakukan kemitraan strategis dengan pemangku kepentingan.

Salah satunya melalui Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan.

Kegiatan ini merupakan Forum tahap I Kabupaten Kendal di tahun 2020, dan diselenggarakan melaui media video conference sebagai langkah mengurangi kontak fisik di masa pandemi Covid-19, Jumat (12/06).

Peserta forum mencakup perwakilan BPJS Kesehatan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kendal, DPMPTSP Kabupaten Kendal, Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Tengah, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kendal, serta Pengawas Tenaga Kerja Kabupaten Kendal.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ungaran, Titus Sri Hardianto, menyampaikan beberapa tujuan dari pelaksanaan forum.

Pertama, agar tercapai komunikasi yang baik dengan para pihak pemangku kepentingan utama terkait pelaksanaan program BPJS Kesehatan meliputi penyampaian saran dan gagasan, pemecahan masalah serta perumusan rencana kerjasama strategis.

Kedua, tercapainya pemahaman yang sama dalam mendukung tiga aspek penting, yakni perluasan cakupan kepesertaan, penegakan regulasi nasional serta peningkatan kualitas pelayanan.

Ketiga, tercapainya sosialisasi program Jaminan Kesehatan BPJS Kesehatan demi tercapainya universal coverage dan menjaga kesinambungan Program JKN-KIS.

Keempat, penegakan hukum bagi pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saat ini capaian kepesertaan JKN-KIS di wilayah Kabupaten Kendal mencapai 71.25% dari total penduduk. Diperlukan dorongan dari semua pihak untuk bisa meningkatkan capaian peserta, salah satunya dengan memastikan para pemberi kerja mematuhi program JKN-KIS. Apalagi segmentasi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah segmentasi terbesar kedua di Kabupaten Kendal,” ungkap Titus.

Titus menegaskan ada tiga objek dalam upaya pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan yaitu kewajiban pendaftaran, kewajiban penyampaian/ perubahan data, serta kewajiban pembayaran iuran.

Berdasarkan data sampai dengan Mei 2020 ditemukan 5 Badan Usaha yang tidak patuh dan sudah diberikan sanksi administrasi, sedangkan 2 Badan Usaha lainnya sedang dalam proses.

“Harapannya semua pihak ikut mendorong penegakan hukum terhadap pemberi kerja yang tidak patuh, baik itu dalam hal ketaatan Pemberi Kerja mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta JKN KIS  maupun ketaatan Pemberi Kerja dalam membayarkan iuran,” tandasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kendal sekaligus sebagai ketua Forum, Muhammad Ilham Samuda, menyampaikan sangat mendukung kegiatan Forum ini.

Menurutnya, dengan pertemuan forum akan bisa memantau perkembangan masing-masing pihak dalam upaya pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan Badan Usaha.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved