Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

BPJS Ungaran

BPJS Kesehatan Ungaran Sosialisasikan Prosedur Penjaminan Pelayanan Refraksi dan Kacamata

BPJS Kesehatan Cabang Ungaran lakukan sosialisasi Peraturan BPJS Kesehatan No 2 Tahun 2020 tentang Prosedur Penjaminan Pelayanan Refraksi dan

Editor: abduh imanulhaq
IST
BPJS Kesehatan Ungaran Sosialisasikan Prosedur Pinjaminan Pelayanan Refraksi dan Kacamata pada FKTP 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - BPJS Kesehatan Cabang Ungaran menyosialisasikan Peraturan BPJS Kesehatan No 2 Tahun 2020 tentang Prosedur Penjaminan Pelayanan Refraksi dan Kacamata pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), Rabu (17/6/2020).

Peserta dalam kegiatan ini yaitu FKTP wilayah Kendal mencakup Dokter Praktek Perorangan, Puskesmas, dan Klinik.

Kepala Bidang Penjaminan Manfaat BPJS Kesehatan Cabang Ungaran, Nurhadi Hidayat, menyampaikan pengaturan prosedur penjaminan pelayanan refraksi dan pelayanan kacamata pada FKTP dalam pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan memiliki beberapa tujuan.

Pertama, terwujudnya kepastian hukum bagi peserta untuk mendapatkan penjaminan pelayanan refraksi dan kacamata sesuai dengan manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan.

Kedua, terselenggaranya pelayanan kesehatan mata komprehensif yang bermutu, efektif, dan efisien terutama untuk mendukung terwujudnya kendali mutu dan kendali biaya dalam Program Jaminan Kesehatan.

Ketiga, tersedianya pedoman dalam melaksanakan prosedur penjaminan pelayanan refraksi dan kacamata.

“Untuk dapat memberikan pelayanan refraksi sesuai dengan standar kompetensi dan standar pelayanan yang berlaku, FKTP wajib memenuhi sumber daya manusia, sarana, prasarana, dan peralatan kesehatan. Poin pentingnya adalah perlu komitmen FKTP untuk pemenuhan kompetensi dokter dan sarpras pemeriksaan refraksi serta pemenuhan sarana prasarana minimal untuk pemeriksaan gangguan refraksi sesuai dengan Keputusan Mentri Kesehatan No 514 Tahun 2015,” ungkap Nurhadi.

Berikut ini prosedur penjaminan pelayanan refraksi:

1. Peserta yang membutuhkan pelayanan refraksi datang ke FKTP untuk mendapatkan pemeriksaan oleh dokter di FKTP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

2. Dokter di FKTP dalam memberikan pelayanan refraksi sesuai kewenangan atau kompetensi dan kebutuhan medis peserta termasuk memberikan resep kacamata kepada peserta

3. Dokter di FKTP dalam memberikan pelayanan refraksi dapat dibantu oleh refraksionis optisien/optometris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

4. Dalam hal hasil pelayanan refraksi memerlukan pemeriksaan spesialistik atau memenuhi kriteria rujukan gangguan refraksi, FKTP merujuk ke FKRTL

5. Kriteria rujukan gangguan refraksi sebagaimana dimaksud pada poin 4 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau ketentuan yang ditetapkan oleh organisasi profesi

“Harapannya agar terimplementasi dengan baik maka perlu mendapat dukungan dari berbagai pihak. Diantaranya dari Organisasi Profesi yaitu dukungan untuk melakukan peningkatan kompetensi pemeriksaan refraksi bagi dokter FKTP. Kemudian dari Pemda/Dinas Kesehatan yaitu dukungan terhadap terimplementasinya Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 2 tahun 2020 pada seluruh FKTP serta pemenuhan kompetensi dokter dan sarana prasarana untuk pemeriksaan refraksi khususnya di Puskesmas. Serta FKTP diharapkan segera memenuhi kompetensi dokter dan sarana prasarana untuk pemeriksaan refraksi,” kata Nurhadi.

Perwakilan peserta sosialisasi, Alexander Bram, menyampaikan dukungannya dalam mengimplementasikan Peraturan BPJS Kesehatan No 2 Tahun 2020 tentang Prosedur Penjaminan Pelayanan Refraksi dan Kacamata pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dalam Program Jaminan Kesehatan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved