BPJS Ungaran
BPJS Kesehatan Ungaran Sosialisasikan Prosedur Penjaminan Pelayanan Refraksi dan Kacamata
BPJS Kesehatan Cabang Ungaran lakukan sosialisasi Peraturan BPJS Kesehatan No 2 Tahun 2020 tentang Prosedur Penjaminan Pelayanan Refraksi dan
Editor:
abduh imanulhaq
IST
BPJS Kesehatan Ungaran Sosialisasikan Prosedur Pinjaminan Pelayanan Refraksi dan Kacamata pada FKTP
“Kami mendukung sepenuhnya. Harapannya agar implementasi peraturan ini berjalan dengan baik pihak BPJS Kesehatan bisa memberikan tidak hanya seminar tapi juga pelatihan secara berkala kepada FKTP. Dengan begitu seluruh FKTP bisa terlatih dan memiliki pemahaman yang seragam tentang prosedur penjaminan pelayanan refraksi dan kacamata. Ini adalah komitmen bersama untuk mewujudkan pelayanan refraksi dan kacamata di FKTP sesuai dengan Peraturan BPJS Kesehatan No 2 Tahun 2020,” ungkap Bram. (*)