Hotline Semarang
Hotline Semarang : Cara Mengaktifkan Kembali Kepesertaan BPJS
Tribun Jateng. Mohon bantuan. Kepesertaan BPJS anak saya terhenti karena usia sudah 21 tahun. Caranya agar aktif kembali bagaimana? Suwun
Penulis: Dhian Adi Putranto | Editor: Catur waskito Edy
Tribun Jateng. Mohon bantuan. Kepesertaan BPJS anak saya terhenti karena usia sudah 21 tahun. Caranya agar aktif kembali bagaimana? Suwun
+62 858- 4879-3173:
Jawaban:
Berdasarkan Peraturan presiden Nomr 82 Tahun 2018 Kepesertaan JKN-KIS anak yang ditanggung oleh Orang tua (PPU Penyelenggara Negara) sampai dengan usia 21 Tahun.
Untuk mengaktifkan kepesertaan JKN-KIS anak sampai dengan usia 25 tahun cukup dengan mempersiapkan syarat sebagai berikut:
a. Fotokopi daftar gaji yang dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja.
b. Surat keterangan dari sekolah/Perguruan Tinggi Negeri (bagi anak usia di atas 21 tahun s.d. 25 tahun)
Sesuai protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19, untuk saat ini pengajuan aktivasi kepesertaan dapat dilakukan melalui care center 1500400. (dap)
Humas BPJS Kesehatan Cabang Semarang
• Warga Keluhkan Kurangnya Penerangan di Jalan Veteran Semarang Hingga Sebabkan Kecelakaan Semalam
• Viral: Pria Pamer Hasil Curian CD Wanita di Facebook: Lelah Keliling 3 Komplek Akhirnya Dapat Juga
• Warga Keluhkan Kurangnya Penerangan di Jalan Veteran Semarang Hingga Sebabkan Kecelakaan Semalam
• TOP SKOR : Karim Benzema dan Lionel Messi Saling Sikut untuk Trofi El Pichichi