Kasus Novel Baswedan
LHKPN Jaksa Fedrik Dinilai Janggal, Laporkan Mobil Fortuner dan Lexus Seharga Rp 5 Juta
Komisi Kejaksaan akan memanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrik Adhar yang menangani kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Komisi Kejaksaan akan memanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrik Adhar yang menangani kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Pemanggilan itu terkait kejanggalan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan Fedrik ke KPK.
LHKPN Fedrik dinilai penuh kejanggalan karena ada beberapa item yang dinilai tidak masuk akal.
"Kami akan klarifikasi terkait info yang beredar itu untuk mendapatkan kejelasan duduk masalahnya, untuk bisa diambil tindakan sesuai kewenangan komisi dan ketentuan yang ada," kata Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (18/6). "Karena ini baru informasi yang masih memerlukan pendalaman dan penjelasan," ujarnya.
Sosok Fedrik belakangan jadi sorotan karena tuntutan yang diajukannya terhadap dua terdakwa penyerang Novel yang dinilai banyak kalangan sangat ringan.
Selain itu, ia juga disorot karena gaya hidup mewah Jaksa fungsional pada Sub Unit Kerja di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara itu yang kerap dipamerkannya di media sosial.
Menelisik LHKPN melalui e-lhkpn.kpk.go.id, Fedrik memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 5,8 miliar pada 2018.
Rinciannya berupa aset tanah, bangunan serta sejumlah kendaraan yang tergolong mewah.
Namun, banyak kalangan sangsi dengan angka-angka yang ditunjukkan dalam laporan tersebut.
Terutama melihat nilai sejumlah kendaraan mewah yang dianggap tak sesuai dengan semestinya.
Sebagai rincian, Fedrik memiliki aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp 2.550.000.000 dan alat transportasi serta mesin sebesar Rp 337 juta.
Alat transportasi itu berupa mobil Honda Civic sedan tahun 2006 seharga Rp185 juta, mobil Honda Jazz tahun 2006 seharga Rp 130 juta, motor Honda Vario tahun 2013 seharga Rp12 juta, mobil sedan Lexus tahun 2005 seharga Rp 5 juta, dan mobil Fortuner SUV tahun 2017 seharga Rp 5 juta.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum UGM Zaenur Rohman, menganggap ada kejanggalan terkait nilai mobil Lexus dan mobil Toyota Fortuner milik jaksa Fedrik yang berdasarkan catatan LHKPN di KPK sebesar Rp 5 juta.
"Ada dua item harta yang dipertanyakan kewajarannya. Ada dua buah mobil nilainya bernilai Rp 5 juta. Di sini tentu nilai mobil Rp 5 juta itu tidak wajar," kata Zaenur.
Di pasar motor bekas, harga sedan Lexus tahun 2005 masih cukup tinggi, di kisaran Rp 100 jutaan. Begitu pula dengan Toyota Fortuner lansiran tahun 2017 yang harganya masih berada di kisaran Rp 350 jutaan.
Dalam data LHKPN, Fedrik juga memiliki harta berupa alat bergerak lainnya senilai Rp 2,5 miliar.
Selain itu, Fedrik Adhar mempunyai harta berupa kas dan setara kas dengan jumlah sebesar Rp 61 juta dan harta lainnya senilai Rp 570 juta. Fedrik Adhar juga tercatat memiliki utang senilai Rp 198 juta.
Barita menjelaskan, bisa saja Fedrik melanggar ketentuan pedoman Perilaku Jaksa dan Peraturan Jaksa Agung tentang pola hidup sederhana, termasuk juga kode etik profesi jaksa.
Oleh sebab itu, Komisi Kejaksaan memiliki wewenang untuk mengawasi dugaan pelanggaran itu.
"Seyogianya sebagai pejabat publik memberikan contoh dan keteladanan dan bisa menempatkan diri dengan baik di tengah masyarakat," kata dia.
Meski demikian, dia belum dapat menentukan waktu pemanggilan terhadap Fredik untuk diklarifikasi.
Pasalnya Fredik masih menangani kasus Novel di persidangan.
Pihaknya pun masih harus menjalin komunikasi dengan internal kejaksaan terkait dengan informasi di media sosial itu.
"Kami juga perlu menanyakan ke pengawas internal kejaksaan apakah hal ini sudah ditindaklanjuti dan apakah sudah ada hasilnya," lanjutnya.
Di sisi lain Barita meminta publik tidak menggeneralisasi tindakan atau sikap satu orang jaksa sebagai cerminan satu institusi korps Adhyaksa tersebut.
Dia mengaku, selama ini masih banyak jaksa yang bertugas secara jujur, dan berdedikasi tinggi dalam menegakkan hukum.
"Bahkan ada oknum yang tidak seperti itu. Inilah yang perlu dibenahi dan dengan terbuka kami menerima info dan masukan masyarakat," kata pengawas kejaksaan ini.
Sementara itu Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) Asfinawati mempertanyakan harta kekayaan milik Jaksa Fedrik tersebut.
Menurutnya, gaji seorang jaksa tidak mencapai miliaran rupiah dengan gaya hidup yang mewah.
Jika harta itu didapat dari bisnis, hal itu menurut Asfinawati tetap tidak patut karena seorang jaksa tidak diperkenankan merangkap sebagai pengusaha atau pebisnis sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU Nomor 16/2004.
”UU Kejaksaan dilarang bisnis. Jadi harta (miliaran) dari mana?” kata Asfinawati dikonfirmasi, Selasa (16/6).
Asfinawati pun meminta KPK menelusuri asal-usul harta kekayaan seorang Jaksa yang mencapai Rp 5,8 miliar itu.
Terlebih, dia terakhir melaporkan LHKPN pada 2018 lalu.
“Perlu sekali (KPK turun tangan). Atasan (Jaksa) seharusnya melihat kemungkinan adanya indikasi korupsi.
Karna dari gajinya tidak mungkin bisa bergaya hidup seperti itu,” beber Asfina.(tribun network/igm/dod)
• Hotline Semarang : Cara Mengaktifkan Kembali Kepesertaan BPJS
• Warga Keluhkan Kurangnya Penerangan di Jalan Veteran Semarang Hingga Sebabkan Kecelakaan Semalam
• TOP SKOR : Karim Benzema dan Lionel Messi Saling Sikut untuk Trofi El Pichichi