Rabu, 6 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Anggota DPRD Ditangkap Bersama Seorang Wanita di Hotel, Diduga Gelar Pesta Narkoba

Seorang Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur ( NTT), berinisial IFT ditangkap Badan Narkotika Nasional ( BNN) Kupang

Tayang:
Editor: m nur huda
kompas.com
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, KUPANG - Seorang Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur ( NTT), berinisial IFT ditangkap Badan Narkotika Nasional ( BNN) Kota Kupang.

Politikus Partai Hanura itu ditangkap karena diduga menggelar pesta narkoba bersama seorang wanita dan sopir dalam salah satu hotel di Kota Kupang.

Seusai ditangkap, anggota DPRD bersama dua orang itu kemudian dibawa ke kantor BNN Kota Kupang untuk dimintai keterangan.

Jangan Sampai Ada Klaster Sepeda, Hendi Imbau Goweser Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

Saat Laut China Selatan Memanas, Moeldoko: Indonesia di ASEAN Jadi Posisi Center

Foto-foto Kunjungan Panglima TNI dan Kapolri di Mal Semarang, Semua Sesuai SOP

Cara Aman Melihat Gerhana Matahari Cincin Besok & Daerah di Jawa Tengah yang Akan Dilewati

Viral Denda Minimal Rp 250 Ribu Saat Razia Masker di Kendal, Ini Penjelasan Pemkab

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kupang Lino Do R Pereira membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Kasusnya sedang dalam pengembangan. Mohon bersabar (Untuk kronologi kejadian penangkapan),"ujar Lino saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Sabtu (20/6/2020).

Dihubungi secara terpisah Ketua DPD Hanura Provinsi NTT Refafi Gah mengaku belum menerima informasi secara resmi soal kasus tersebut.

"Saya baru mendapat informasinya dari media. Saya masih tunggu laporan Ketua DPC Hanura Kabupaten TTU," kata Refafi.

Namun, kata Refafi, bila kasus itu benar terjadi, maka DPD Hanura NTT sangat menghormati proses hukum yang ada, dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

Menurut Refafi, bila di tempat kejadian perkara tidak ada bukti adanya narkotika, tentunya butuh pendalaman.

"Dan kami sangat mengharapkan semua bisa diselesaikan dengan baik," ujar Refafi.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diduga Gelar Pesta Narkoba, Anggota DPRD di NTT Ditangkap BNN"

Mayat Wanita Ditemukan di Sungai Semampir Pekalongan, Ciri-cirinya Mengenakan Daster

PKM Semarang Diperpanjang Lagi 14 Hari Mulai 22 Juni, Tapi Ada Pelonggaran untuk Tempat Hiburan

Tempat Karaoke di Kota Semarang Boleh Beroperasi Mulai 22 Juni 2020, Syaratnya: Tanpa Pemandu Lagu

Masjid Kampus 3 UIN Walisongo Semarang Bakal Direnovasi

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved