Berita Semarang
Mendikbud Keluarkan Kebijakan UKT Selama Pandemi, Begini Tanggapan Rektor USM
Rektor USM Andy Kridasusila menyampaikan UKT pada dasarnya memberikan kepastian seberapa besar biaya yang harus dibebankan kepada peserta didik.
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meluncurkan tiga kebijakan untuk mendukung mahasiswa dan satuan pendidikan yang terdampak pandemi Covid-19.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim menjelaskan kebijakan pertama dan kedua terkait dukungan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Dana Bantuan UKT mahasiswa, sementara kebijakan ketiga menyangkut Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan BOS Kinerja.
Menanggapi kebijakan tersebut, Rektor Universitas Semarang (USM) Andy Kridasusila menyampaikan UKT pada dasarnya memberikan kepastian seberapa besar biaya yang harus dibebankan kepada peserta didik.
• Update Corona Banjarnegara, Pasien Jalani Isolasi Masih Tersisa 5 Orang
• Foto-foto Kunjungan Panglima TNI dan Kapolri di Mal Semarang, Semua Sesuai SOP
• Tinjau Pasar Karangayu, Panglima TNI ke Pedagang: Sehat-sehat Ya, Semoga Laris
• Cerita Kunjungi Mal Paragon, Panglima TNI dan Kapolri Dicegat Petugas Mal
"Saya sepakat dengan kebijakan tersebut, jika dikaitkan dengan kondisi pandemi saat ini. Maka, saya sampaikan, mempertimbangkan daya beli masyarakat," ucapnya.
Andy menuturkan, poin-poin kebijakan tersebut sebenarnya sudah pihaknya lakukan beberapa tahun lalu seperti mahasiswa S1. Secara kurikulum 8 semester, sehingga perhitungan pembiayaan juga mengacu 8 semester.
"Sehingga, jika mahasiswa melebihi 8 semester, maka hanya membayar 50 persen. Kemudian terkait masa tunggu lulus, juga sudah kami bebaskan dari pembayaran," ungkapnya.
Menurutnya, komponen-komponen pembiayaan yang dulu dimunculkan dan berbeda-beda menjadikan acuan untuk memperkirakan biaya studi kurang jelas
Dengan adanya UKT, menurut Andy, pembiayaan antarprogram studi juga lebih jelas karena indikator baku yang digunakan.
"Jika mengacu pada penilaian akreditasi, salah satu komponen adalah besaran pembiayaan yg dibebankan untuk penyelesaian studi," tuturnya.
Maka, lanjut Andy, sebaiknya memang perguruan tinggi perlu mengacu pada besaran sesuai kriteria Badan Akreditasi Nasional-Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan mempertimbangkan daya beli masyarakat.
"Intinya, perguruan tinggi perlu memberikan kemudahan-kemudahan sebagai bentuk kepedulian terhadap peserta didik. Saya sepakat dengan Mas Menteri (Mendikbud,red)," tuturnya.
Menurutnya, jika pemerintah juga memberikan keringanan untuk mahasiswa kurang mampu terkait corona, itu akan lebih baik lagi.
"Selama ini pemerintah sudah memberikan melalui beasiswa Bidik Misi, yang sekarang menjadi Kartu Indonesia Pintar (KIP)," tandasnya.
Sebelumnya, Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan kebijakan pertama dan kedua terkait dukungan UKT dan Dana Bantuan UKT mahasiswa, sementara kebijakan ketiga menyangkut Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan BOS Kinerja.
“Kami terus berkomitmen menghadirkan akses pada layanan pendidikan. Beberapa penyesuaian kebijakan dilakukan untuk mendukung mahasiswa dan satuan pendidikan agar tetap memperoleh hak dan menjalankan layanan pendidikan secara optimal,” terang Nadiem secara virtual di Jakarta, Jumat (19/06/2020).