Berita Tegal
Obyek Wisata Tegal Bisa Kembali Dibuka Secara Bertahap Saat Pandemi
Kabupaten Tegal siap membuka obyek pariwisata saat pandemi corona secara bertahap dan sesuai protokoler kesehatan.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Perkembangan terakhir kasus positif Covid-19 di Kabupaten Tegal pada Jumat (19/6/2020), tercatat ada lima penambahan kasus baru dan jika diakumulasikan jumlahnya menjadi 30 orang.
Dengan rincian, 13 orang sembuh, 13 orang masih dalam perawatan, dan empat lainnya meninggal dunia.
Padahal sebelum data tersebut dikeluarkan, Pemkab Tegal berencana mengadakan simulasi di obyek wisata, untuk menentukan apakah nantinya layak untuk beroperasi kembali atau tidak.
Adapun pelaksanaan simulasi tersebut direncanakan berlangsung dua kali, dan simulasi pertama pada awal Juli 2020.
Tribunjateng.com, mencoba mengkonfirmasi kepada Bupati Tegal, Umi Azizah, apakah Simulasi di Obyek Wisata akan terus berlanjut, meski kasus Positif Covid-19 di Kabupaten Tegal terus bertambah?
Umi menegaskan, pihaknya sedang berupaya untuk mengambil langkah terbaik terutama kaitannya dengan pelaksanaan simulasi di obyek wisata.
Apa saja persyaratan khusus bagi obyek wisata yang ingin melakukan simulasi, menurut Umi masih dibahas di internal Pemkab Tegal dan harus dikaji secara detail.
"Terkait langkah pencegahan penularan virus Covid-19 di Kabupaten Tegal, sudah saya jabarkan semuanya di Peraturan Bupati (Perbup) No 35 tahun 2020."
"Tentang apa saja yang harus dipatuhi, sanksi bagi yang melanggar aturan, baik untuk masyarakat dan semua sektor yang ada termasuk pariwisata."
"Namun khusus untuk pariwisata ada persyaratan lain, dan ketika kembali beroperasi pun secara bertahap."
"Nah ini yang masih kami bahas secara internal," ungkap Umi, saat dihubungi Tribunjateng.com, Senin (22/6/2020).
Dengan ditetapkannya Perbup no 35 tahun 2020 mendasari dari Perda no 8 tahun 2020, lanjut Umi, kebijakan dan upaya-upaya pencegahan penularan Covid-19 akan lebih diefektifkan.
Termasuk diterapkannya sanksi pada mereka yang melanggar Perbup tersebut.
Adapun ruang lingkup di sektor yang wajib mematuhi aturan protokol kesehatan di antaranya yaitu perkantoran, tempat kerja, usaha atau industri.
Lalu sekolah atau institusi pendidikan lainnya, tempat ibadah, stasiun, terminal, transportasi umum, kendaraan pribadi, toko, pasar modern, pasar tradisional, apotek (toko obat), warung makan, rumah makan, cafe, dan restoran.
Selain itu berlaku juga untuk pedagang kaki lima (lapak jajanan), perhotelan atau penginapan lain yang sejenis, tempat pariwisata, fasilitas pelayanan kesehatan, dan area publik atau tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan masa.