Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Ini Syarat Tempat Wisata dan Hiburan di Kota Semarang Bila Ingin Buka di Masa Pandemi Corona

Pemerintah Kota Semarang melonggarkan sektor pariwisata untuk bisa beroperasi kembali setelah sekitar tiga bulan tutup akibat pandemi Covid-19.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/EKA YULIANTI FAJLIN
Kepala Disbudpar Kota Semarang, Indriyasari 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang melonggarkan sektor pariwisata untuk bisa beroperasi kembali setelah sekitar tiga bulan tutup akibat pandemi Covid-19.

Tak hanya asal beroperasi, pengelola pariwisata harus memenuhi persyaratan sebelum usahanya buka kembali.

Satu diantaranya harus mengantongi surat rekomendasi dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Semarang.

Main ke Rumah Jessica Iskandar, Betrand Peto Kesal: El Barack Bicaranya Bahasa Inggris Terus

Gading Marten Kaget saat Jenguk Gempi di Rumah Gisel: Kamu Jadi Peternak Ikan Cupang?

Viral Video Anggota Yonif Para Raider Tempeleng Jambret Sampai Pipis di Celana

Bidan & Perawat Disekap 4 Jam di Angkot oleh 2 Pria: Kami Tengkurap Ditutup Kain, Tiap Gerak Dipukul

Kepala Disbudpar Kota Semarang, Indriyasari mengatakan, telah menyiapkan surat edaran untuk sektor pariwisata dan hiburan antara lain untuk pengelola karaoke, daya tarik wisata, desa wisata, pengelola SPA dan panti pijat, arena permainan, bar dan longue.

Surat edaran yang diberikan kepada para pengelola pariwisata itu mengacu tiga hal yakni Keputusan Menteri Kesehatan, instruksi Gubernur Jawa Tengah, dan Peraturan Wali Kota Semarang terkait pembatasan kegiatan masyarakat (PKM).

Setiap pengelola wisata maupun hiburan wajib mengajukan rekomendasi kepada Disbudpar.

Dia akan menugaskan tim untuk melakukan pengecekan.

Ada 10 tim yang telah disiapkan.

Tak hanya dari Disbudpar saja, pihaknya juga melibatkan Dinas Kesehatan dan Satpol PP Kota Semarang dalam melakukan pengecekan.

"Dalam pengecekan kami akan tuangkan berita acara.

Itu jadi dasar kami melakukan rekomendasi.

Pengecekan akan kami lakukan secepatnya apabila pengelola mengajukan," jelas Iin, sapaan akrabnya, Senin (22/6/2020).

Hal-hal yang akan dicek, sambung Iin, tentu berbeda-beda bergantung jenis sektor wisata atau hiburannya.

Namun pada intinya, setiap sektor pariwisata harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Mereka harus menyediakan sarana prasarana yang dibutuhkan untuk penerapan dan penyelenggaraan protokol kesehatan, antara lain alat pengecekan suhu tubuh, hand sanitizer, tempat cuci tangan, dan sebagainya.

Dia juga menekankan pengelola untuk menyiapkan pembayaran non tunai.

"Yang dicek macem-macem.

Setiap sektor wisata beda-beda. Misalnya karaoke, tidak boleh menyediakan pemandu karaoke.

Kemudian, poin penting untuk SPA harus menggunakan sarung tangan.

Meski pijat kurang nyaman tapi yang penting kebutuhan pijat terpenuhi," terangnya.

Selanjutnya, iin memaparkan, pengunjung juga diwajibkan memakai masker saat memasuki tempat hiburan atau tempat wisata.

Jaga jarak harus diterapkan.

Pengelola pariwisata harus selalu mengingatkan pengunjung untuk melakukan hal tersebut.

"Namanya wisata, kalau sudah senang kadang lupa.

Ini tugas dari pengelola untuk mengingatkan jaga jarak, pakai masker, dan protokol kesehatan lainnya," tambahnya.

Untuk destinasi wisata, jelas dia, jumlah pengunjung akan dibatasi.

Pembatasan jumlah pengunjung tidak hanya 50 persen dari kapasitas namun kemampuan pengelola untuk memantau pengunjung juga menjadi pertimbangan.

Selain itu, durasi berkunjung juga dibatasi.

Adapun tempat wisata yang dikelola pemerintah nanti sesuai dengan keputusan Disbudpar.

Saat ini, kata Iin, Disbudpar memprioritaskan pariwsata yang dikelola pihak swasta terlebih dahulu.

Pasalnya, perekonomian mereka bergantung pada operasional tempat usaha.

Sementara, tempat usaha mereka sudah lama tutup.

"Milik pemerintah sebenarnya sudah siap, ini sambil jalan kami terus persiapkan.

Tapi, kami memprioritaskan yang swasta dulu," ucapnya.

Hingga kini, dia menyebutkan ada lima pengelola wisata maupun hiburan yang sudah mengajukan rekomendasi.

Namun, dia masih meminta lima tempat tersebut untuk memenuhi aturan sesuai surat edaran yang diberikan Disbudpar.

Meski PKM jilid 4 sudah dimulai mulai Senin ini, dia memastikan, belum ada sektor pariwisata yang buka.

Pasalnya, Disbudpar belum memberikan rekomendasi satupun kepada pengelola wisata maupun hiburan.

"Hari ini belum ada yang buka karena kami belum mengeluarkan rekomendasi satupun.

Rekomendasi keluar, baru boleh buka.

Kalau yang tahu sudah ada yang buka silakan laporkan.

Kami beri sanksi mulai dari teguran lisan, tertulis, bahkan penutupan tempat tersebut," paparnya. (eyf)

Hasil Tes Swab Telat hingga Banyak Warga Jadi ODP, Tenaga Medis Digeruduk dan Dimarahi

Jelang Tahun Ajaran Baru, Masker Berlogo Tut Wuri Handayani Mulai Laris

Viral Ayah di Palembang Kehilangan Tiga Anak yang Ia Besarkan Sendirian

Fakhri Husaini Mantan Pelatih Timnas Mengaku Pernah Diminta Melakukan Pengaturan Skor

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved