Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Pemkab Banyumas Gugat Pengembalian Aset Kebondalem Purwokerto, PT GCG Siap Jalani Proses Hukum

Persoalan kawasan pertokoan dan bisnis Kebondalem Purwokerto masih menemui jalan panjang.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muh radlis
TRIBUN BANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
Bangunan di kawasan pertokoan dan sentra bisnis di Kebondalem, Purwokerto. 

Hanya aset yang tidak masuk dalam objek sengketa perjanjian tahun 1986 saja, yaitu aset perjanjian tahun 1980 dan 1982. 

Kalau untuk yang lainnya, silakan dikelola PT GCG sesuai putusan hukum yang sudah inkrah," paparnya. 

Agoes menjelaskan bahwasanya dalam materi gugatan yang disampaikan PT GCG kepada pihak pengadilan tahun 2007 dengan nomor gugatan 46/Pdt.G/2007/PN.Pwt, objek perjanjian tahun 1980 dan tahun 1982 masuk dalam materi yang dimohonkan.

Dengan demikian pihaknya menganggap objek yang dikelola PT GCG sudah sesuai dengan objek yang dimohonkan.

Agoes mempertanyakan, pernyataan bupati yang menyebut gugatan terhadap PT GCG sudah didaftarkan pada tanggal 8 Desember 2019. 

Hal tersebut dianggap janggal, sebab pihaknya baru menerima panggilan sidang pada tanggal 11 Juni 2020.

"Jelas hal ini berhubungan dengan kinerja PN, di mana PN tidak berhak untuk menahan gugatan dalam waktu lama. 

Jika bupati menyebut sudah mendaftarkan gugatan pada 8 Desember 2019, artinya gugatan sudah tertahan di PN selama 6 bulan," tandasnya. 

Diinformasikan kembali bahwa kompleks Kebondalem merupakan aset pemkab di yang mangkrak selama puluhan tahun.

Usai ada putusan hukum yang tetap, eksekusi kawasan bisnis ditengah pusat kota Purwokerto itu masih saja mengalami berbagai macam kendala. 

Sejak gugatan yang dilayangkan PT GCG, pihaknya mengaku lebih bersikap pasif dan hanya menjalankan semua yang menjadi putusan pengadilan. 

"Karena kami menghindari supaya permasalahan Kebondalem tidak dipolitisir, karena memang ini murni masalah hukum,” pungkasnya.

Kasus lahan Kebondalem berawal dari perjanjian yang ditandatangani antara Pemkab Banyumas dan CV Bali yang kemudian berubah menjadi PT GCG. 

Pada perjanjian yang dilakukan pada 1980, 1982 dan 1986, Pemkab Banyumas menyewakan penguasaan lahan di Kebondalem pada CV Bali untuk dikelola sebagai pusat bisnis. 

CV Bali memberikan kompensasi pada Pemkab dan perjanjian berlaku untuk masa 30 tahun.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved