Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Aulia Kesuma Depresi Ingin Bunuh Diri Setelah Divonis Mati, Surati Keluarga Suami hingga Jokowi

Wanita terpidana mati karena kasus pembunuhan suami dan anak tirinya, Aulia Kesuma, kini mengalami depresi setelah divonis mati.

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Dua terdakwa pembunuhan, Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Wanita terpidana mati karena kasus pembunuhan suami dan anak tirinya, Aulia Kesuma, kini mengalami depresi setelah divonis mati.

Tak hanya vonis yang dianggap berat, rasa salah dan kerinduan terhadap anaknya dengan suami, Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili tak bisa terobati.

Aulia Kesuma pun stres berat dan berusaha bunuh diri.

Mengintip Kekayaan John Kei, Rumah dan Mobil Harga Miliaran, Berseteru karena Masalah Tanah

Inilah Sosok Istri John Kei, Tetangga Ungkap Kebiasaanya Seperti yang Dilakukan Suami

Ahmad Yurianto: Mulai Hari Ini Semua Gunakan Masker Sesuai Rekomendasi WHO

Hasil Liga Spanyol Tadi Malam Barcelona Vs Athletic Bilbao, Messi Gagal Cetak Gol Ke-700

Aulia dan anaknya, Geovanni Kelvin, divonis hukuman mati terkait pembunuhan Pupung Sadili dan Muhammad Edi Pradana alias Dana.

Tidak hanya Aulia, Geovanni juga tak luput dari stres.

Kondisi fisiknya kini merosot.

Simak rangkuman selengkapnya berikut ini:

1. Aulia Kesuma tinggalkan balita

Aulia ternyata punya anak yang masih balita (empat tahun) dari pernikahannya dengan suami yang dibunuhnya itu, yaitu Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili.

Hak asuh untuk anak itu sempat diajukan oleh masing-masing keluarga, baik keluarga Aulia Kesuma maupun keluarga Edi Candra Purnama.

Hal itu dikemukakan kuasa hukum Aulia, yakni Firman Candra, di Jakarta, Selasa (23/6/2020).

Dua orang perwakilan keluarga Edi yakni Asoka Wardhana dan Sri Rahayu sempat mengajukan hak asuh untuk anak tersebut.

"Pak Asoka tidak disetujui karena usia.

Usianya sudah di atas 65, kemudian ada lagi Ibu Sri Rahayu umurnya 56 tidak disetujui karena belum pernah menikah.

Jadi enggak di-aprove sama hakim sebagai wali," kata Firman.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved