Berita Kudus
Kejari Target Penyidikan Kasus OTT PDAM Kudus Selesai Maksimal 20 Hari
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kudus menargetkan proses penyidikan kasus operasi tangkap tangkap (OTT) PDAM Kudus tuntas dalam kurun waktu 20 har
Penulis: raka f pujangga | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kudus menargetkan proses penyidikan kasus operasi tangkap tangkap (OTT) PDAM Kudus tuntas dalam kurun waktu 20 hari.
Kepala Kejari Kabupaten Kudus, Rustriningsih menargetkan dapat menuntaskan kasus tersebut paling lama 20 hari.
"Secepatnya kami selesaikan, targetnya 20 hari dan mungkin juga diperpanjang," ujar dia, saat ditemui di kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kudus, Rabu (24/6/2020).
• Mengintip Kekayaan John Kei, Rumah dan Mobil Harga Miliaran, Berseteru karena Masalah Tanah
• Inilah Sosok Istri John Kei, Tetangga Ungkap Kebiasaanya Seperti yang Dilakukan Suami
• Mbah Kung Kakek Sugiono Indonesia Asli Surabaya Ngekos di Semarang
• Lama Mengganjal, Ini Awal Mula Persoalan Tanah yang Membuat John Kei Merasa Dikhianati Nus Kei
Menurut dia, sejak kejadian OTT pada hari Kamis (11/6/2020) lalu telah memeriksa sekitar 30 orang.
Tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap pegawai PDAM Kabupaten Kudus, pihaknya juga menghadirkan sebagai saksi dari lingkungan perbankan.
"Ada dua atau tiga orang yang sudah kami undang sebagai saksi," jelas dia.
Terkait adanya dugaan uang suap itu mengalir kepada atasan, pihaknya enggan berkomentar.
Rustriningsih mengaku masih fokus pada perbuatan tersangka.
Kemungkinan tersangka berinisial T tersebut akan dijerat pasal yang berlapis atas perbuatannya tersebut.
"Dalam undang-undang Tipikor itu ada pasal dua, pasal tiga, sembilan, dua belas.
Pasal mana nanti yang pelaku langgar susun," ujarnya.
Terpisah, Direktur PDAM Kudus, Ayatullah Khumaini menjelaskan, jika segel ruangannya sudah dibuka sejak hari Jumat pekan yang lalu.
Sejumlah barang bukti yang sebelumnya disita Kejari Kudus juga dipinjam untuk sementara waktu.
"Server komputer sebagai barang bukti sudah dipinjam.
Tapi jika dibutuhkan Kejari akan kami kembalikan," jelasnya.