Berita Regional
Muhammadyah Resmi Umumkan Idul Adha 1441 H Jatuh Pada Hari Jumat 31 Juli 2020
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengumumkan Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah jatuh pada Jumat (31/7/2020).
TRIBUNJATENG.COM, YOGYAKARTA - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengumumkan Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah jatuh pada Jumat (31/7/2020).
Pengumuman itu tercantum dalam Surat Edaran PP Muhammadiyah Nomor 06/EDR/I.0/E/2020 tentang tuntunan ibadah puasa Arafah, Idul Adha, kurban dan protokol ibadah kurban pada masa pandemi Covid-19.
Dalam surat itu, tertulis imbauan agar umat Islam menjalankan shalat Id di rumah masing-masing.
• Mengintip Kekayaan John Kei, Rumah dan Mobil Harga Miliaran, Berseteru karena Masalah Tanah
• Penemuan Mayat Wanita Berambut Pirang dan Berbehel Hitam di Jurang, Ini Ciri-cirinya
• Akhirnya Rumah Ashanty Terjual Rp 35 Miliar, Sempat Dibohongi Raffi Ahmad dan Andre Taulany
• Teriakan Korban Tak Terdengar Tetangga, Para Pemerkosa Setel Musik Keras-Keras saat Beraksi
"Diharapkan secara umum umat Islam di Indonesia agar tidak melaksanakan shalat Idul Adha di lapangan ataupun di masjid untuk menghindari kerumunan dan tertularnya Covid," ujar Sekretaris PP Muhammadiyah, Agung Danarto, Rabu (24/06/2020).
PP Muhammadiyah berharap salat Idul Adha dapat dilakukan bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti salat di lapangan.
Bagi yang berada di daerah aman atau tidak terdampak virus corona (zona hijau), salat Idul Adha dapat dilakukan di lapangan kecil atau ruang terbuka dekat tempat tinggal.
Namun, protokol kesehatan tetap haru diperhatikan.
Terkait dengan ibadah kurban, disarankan agar umat Islam yang mampu untuk lebih mengutamakan bersedekah berupa uang dari pada menyembelih hewan kurban.
Sebab pandemi Covid-19 saat ini menimbulkan masalah sosial, ekonomi dan meningkatnya jumlah kaum duafa.
"Bagi mereka yang mampu membantu penanggulangan dampak ekonomi Covid-19 sekaligus berkurban, maka dapat melakukan keduanya (memberi daging dan uang)," kata Agung Danarto.
Dalam surat edaran, juga disampaikan penyembelihan hewan kurban dilakukan di rumah pemotongan hewan (RPH).
Tujuannya agar lebih sesuai syariat dan higienis.
Selain itu, jumlah hewan yang disembelih di luar RPH hendaknya dibatasi atau tidak terlalu banyak.
"Untuk menghindari kemubaziran dan distribusi yang merata, disembelih oleh tenaga profesional, mengurangi kerumunan massa dan pemenuhan protokol kesehatan yang ketat sehingga dapat menjamin keamanan dan keselamatan bersama," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Umumkan Idul Adha Jatuh pada 31 Juli, Muhammadiyah Minta Umat Islam Shalat Id di Rumah"
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Pria Solo Mendadak Lemas Saat Gowes Lalu Meninggal Dunia
• Penemuan Mayat Wanita Berambut Pirang dan Berbehel Hitam di Jurang, Ini Ciri-cirinya
• Presiden AS Donald Trump Berusaha Blokir Buku yang Ditulis Keponakan Karena Umbar Aibnya
• Terungkap Penyebab Kecelakaan Pesawat Tewaskan 97 Penumpang Gara-gara Pilot Bahas Virus Corona