Surat Pembaca Tribun Jateng
Syarat Memperpanjang Pajak Bila STNK Hilang
Saya punya motor bekas Yamaha tahun 2003 pelat Solo pajak mati 3 tahun, STNK hilang di Pati tapi BPKB ada.
Penulis: Dhian Adi Putranto | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Surat pembaca Tribun Jateng 23 Juni 2020.
Selamat pagi Tribun sayang, mau tanya , saya punya motor bekas Yamaha tahun 2003 pelat Solo pajak mati 3 tahun, STNK hilang di Pati tapi BPKB ada.
Saya tinggal di Semarang mau bayar pajak merasa bingung. Mohon bantuannya. Terimakasih.
Koesmartono
62 812-2937-7477:
Jawaban :
Sebaiknya diurus dulu penggantian stnk karena hilang. Persyaratannya :
* Laporan kehilangan (laporan polisi) yg dilegalisir
* Iklan media cetak
* Cek fisik dr samsat
* KTP pemilik
* BPKB asli (dap)
Tavip Supriyanto
Kepala Bapenda Jateng
----------------------------------------------------------------
Anda punya masalah terkait pelayanan publik di kantor pemerintah dan swasta? Sampaikan pertanyaan, keluhan, saran dan kritik menyangkut layanan umum seperti air bersih PDAM, PLN, Dokumen kependudukan, dan penataan kota ke tribunjateng.com.
Kami akan teruskan keluhan anda disertai jawaban ke pihak terkait aduan.
Wajib menyertakan identitas dan alamat untuk kepentingan intern redaksi.
Silakan hubungi tribunjateng.com di kontak center berikut:
telepon : 024-8455959
SMS/WA : 0857-1234-1233
email : redaksi.tribunjateng@gmail.com
Medsos
Facebook: tribunjateng.com
Instagram: tribunjateng
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/buku-bpkb-dan-stnk_20170321_142930.jpg)