Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Surat Pembaca Tribun Jateng

Syarat Memperpanjang Pajak Bila STNK Hilang

Saya punya motor bekas Yamaha tahun 2003 pelat Solo pajak mati 3 tahun, STNK hilang di Pati tapi BPKB ada.

KOMPAS.Com/SRI LESTARI
Buku BPKB dan STNK 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Surat pembaca Tribun Jateng 23 Juni 2020.

Selamat pagi Tribun sayang, mau tanya , saya punya motor bekas Yamaha tahun 2003 pelat Solo pajak mati 3 tahun, STNK hilang di Pati tapi BPKB ada.

Saya tinggal di Semarang mau bayar pajak merasa bingung. Mohon bantuannya. Terimakasih.
Koesmartono

62 812-2937-7477:

Jawaban :

Sebaiknya diurus dulu penggantian stnk karena hilang. Persyaratannya :

* Laporan kehilangan (laporan polisi) yg dilegalisir
* Iklan media cetak
* Cek fisik dr samsat
* KTP pemilik
* BPKB asli (dap)

Tavip Supriyanto
Kepala Bapenda Jateng

----------------------------------------------------------------
Anda punya masalah terkait pelayanan publik di kantor pemerintah dan swasta? Sampaikan pertanyaan, keluhan, saran dan kritik menyangkut layanan umum seperti air bersih PDAM, PLN, Dokumen kependudukan, dan penataan kota ke tribunjateng.com.

Kami akan teruskan keluhan anda disertai jawaban ke pihak terkait aduan.

Wajib menyertakan identitas dan alamat untuk kepentingan intern redaksi.

Silakan hubungi tribunjateng.com di kontak center berikut:

telepon : 024-8455959

SMS/WA : 0857-1234-1233

email : redaksi.tribunjateng@gmail.com

Medsos

Facebook: tribunjateng.com

Instagram: tribunjateng

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved