Pilkada Jateng 2020
Verifikasi Faktual Bakal Calon Perseorangan di Jateng Dimulai, Bawaslu Lakukan Pengawasan Melekat
Tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020 memasuki tahapan verifikasi faktual bukti dukungan bakal calon perseorangan.
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020 memasuki tahapan verifikasi faktual bukti dukungan bakal calon perseorangan, Rabu (24/6/2020).
Verifikasi dilakukan secara langsung satu persatu dengan metode sensus bukan dengan acak atau random.
Tahapan ini lanjutan dari proses verifikasi administrasi untuk mengecek kebenaran bukti dukungan bakal calon yang maju melalui jalur perseorangan atau independen.
• UPDATE: 3 Orang Kecamatan Tunjungan Blora Tertular Virus Corona 24 Juni 2020
• Gencarnya Rapid Test dan Swab Pemprov Jateng Menguak Jumlah Orang Tertular Corona Lebih Banyak
• Ini Penyebab Kasus Positif Corona di Jawa Tengah Meningkat Tajam
• Tim Quick Wins Polda Jateng Kerja Sama Ponpes Darul Ulum Batang, Tangkal Paham Radikalisme ISIS
Di Jawa Tengah, dari 21 kabupaten/kota yang akan selenggarakan pilkada 2020, ada dua daerah yang akan melakukan tahapan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan, yakni Kota Solo dan Purworejo.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Anik Sholihatun, menuturkan petugas KPU agar mengantisipasi segala persoalan yang muncul dalam tahap verifikasi faktual.
"Sebab, dalam proses verifikasi faktual ini situasi di lapangan bisa saja bersifat dinamis," kata Anik, Rabu (24/6/2020).
Misalnya, lanjutnya, terkait dengan desa/kelurahan atau perumahan yang ada data pendukungnya tapi di area tersebut masih menutup diri atau memberlakukan 'lockdown lokal' dampak pandemi virus corona Covid-19.
"Hal-hal seperti ini perlu digarisbawahi petugas KPU agar di lapangan bisa berjalan lancar," tandasnya.
Bawaslu Jateng juga berharap kepada jajaran KPU untuk mengutamakan koordinasi dengan berbagai pihak, terutama perangkat desa yang wilayahnya mau dikunjungi untuk verifikasi faktual.
Apalagi saat ini, kasus virus corona juga masih bersifat fluktuatif.
Sehingga, petugas diminta memperhatikan hal tersebut.
Anik meminta KPU dan jajarannya di kecamatan desa agar aktif berkoordinasi dengan jajaran Bawaslu.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya pemahaman bersama mengenai aturan untuk meneliti bukti dukungan apakah memenuhi syarat (MS), tidak memenuhi syarat (TMS) atau belum memenuhi syarat.
"Agar verifikasi faktual benar-benar berkualitas dan sesuai dengan objektifitas. Jajaran Bawaslu di Jawa Tengah akan mengawasi secara melekat ke petugss verifikasi," jelasnya.
Jajaran Bawaslu, kata dia, akan mengutamakan pencegahan dan pengawasan.
Jika ditemukan adanya dugaan tata cara yang dilanggar jajaran KPU maka Bawaslu akan mengutamakan saran perbaikan.
Anak memerintahkan ke seluruh jajaran Bawaslu agar melaksanakan tugas dengan professional dan berintegritas.
(mam)
• Ini Pesan Terakhir Anggota TNI Serma Rama ke Istri Sebelum Gugur Dihadang Kelompok Bersenjata
• Dinas Perdagangan Kota Semarang Gandeng Tumbasin dan Goshop
• Inilah Pembahasan Pertemuan Kim Jong Un dengan Presiden AS Donald Trump Selama di Singapura
• Samuel Tecco Anak Buah John Kei Akhirnya Menyerahkan Diri, Ini Perannya Saat Serang Rumah Nus Kei
Partai Demokrat Resmi Dukung 6 Pasang Nama dalam Pilkada Jateng 2020, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Bawaslu Jateng Paparkan Indeks Kerawanan Pilkda ke Kapolda |
![]() |
---|
Strategi Khusus Bawaslu Awasi Pilkada di Jateng 2020, Pakai IKP Zona Status Corona |
![]() |
---|
Setelah Dinyatakan Menang Gugatan, Ada 2 Pasangan Calon Perseorangan Penuhi Syarat di Jateng |
![]() |
---|
Tak Cocok dengan Calon Tunggal di Pilkada 2020, KPU Jateng Minta Warga Tak Golput: Ada Kotak Kosong |
![]() |
---|