Pilkada Serentak 2020
Komisi Pemilihan Umum Kendal Catat Ada 1.886 Pemilih Pemula
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal mencatat ada 1.886 pemilih pemula di pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 setempat.
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal mencatat ada 1.886 pemilih pemula di pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 setempat.
Data ini menambah jumlah Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) Kendal dari 842.712 orang menjadi 844.598 orang.
Ketua KPU Kendal Hevy Indah Oktaria mengatakan, saat ini, pihaknya mulai merekrut Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
Petugas ini disebut sebagai ujung tombak pilkada dan akan melakukan pemutakhiran data dari rumah ke rumah.
"Masyarakat tak usah antipati saat didatangi petugas pemutakhiran data. Mereka memang akan datang memakai sarung tangan, masker, dan pelindung wajah sesuai prosedur pencegahan penularan Covid-19," ujarnya saat ditemui di kantor KPU Kendal, Rabu (24/6).
Menurut Hevy, perekrutan PPDP dimulai kemarin (24/6) hingga 14 Juli mendatang. Petugas yang diterima mulai bertugas memutakhirkan data 15 Juli-13 Agustus 2020.
"PPS akan berkoordinasi dengan RT dan RW untuk menentukan PPDP. Siapapun bisa jadi PPDP jika memang mampu. Basisnya, per-TPS satu orang," ujarnya.
Hevy menambahkan, usai tahapan perekrutan PPDP, KPU Kendal akan memberikan bimbingan teknis (Bintek) terkait tugas yang akan dilakukan.
Termasuk, mekanisme dalam melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap data penduduk potensial pemilih.
Sementara, terkait pencalonan peserta pilkada, pendaftaran bakal calon (balon) dibuka 28 Agustus-3 September.
Para bacalon dari partai politik (parpol) dapat mendaftarkan diri pada 4-6 September. Mereka akan ditetapkan sebagai paslon pada 23 September seusai dilakukan verifikasi berkas.
Selang satu hari, pada 24 September dilakukan pengambilan nomor undian. Dan mulai 26 September hingga 5 Desember, atau selama 71 hari, ditetapkan sebagai masa kampanye dengan tetap memenuhi protokol pencegahan Covid-19.
"Untuk mekanisme kampanye sendiri kita masih tunggu PKPU dari pusat," tuturnya.
Anggota KPU Kendal Divisi Perencanaan Data dan Informasi Nurul Akhirin menambahkan, KPU Kendal bakal menyiapkan 2.242 TPS. Masing-masing TPS berkapasitas 500 pemilih.
"Aturan tersebut dimaksudkan guna meminimalkan penyebaran virus Covid-19.