Berita Jateng
Warga Ngaliyan Semarang 6 Tahun Jadi Buronan Kejati Jateng, Pas Ditangkap Reaktif Corona
Tersangka kasus pemalsuan slip tanda tangan perusahaan mebel hingga menyebabkan kerugian perusahaan sekira Rp 136 juta.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Tersangka kasus pemalsuan surat buruan Tim intelijen Kejaksaan Tinggi Jateng dan Kejaksaan Negeri Kota Semarang berhasil ditangkap Kamis (25/6/2020) sekira pukul 14.00 WIB.
Setelah ditangkap, sesuai prosedur protap kesehatan, pelaku mengikuti rapid tes.
Ternyata selepas dites pelaku reaktif virus Corona.
• Pesan Ganjar Pranowo ke Pembakar Bendera PDI Perjuangan: Maaf ya, Kami Orang Beragama juga Anti PKI!
• Ancaman Ganjar Berhasil Bikin Ribuan Orangtua Siswa Pakai SKD Palsu Cabut Berkas PPDB Jateng 2020
• Isi Percakapan Ganjar Pranowo dan Orangtua Siswa di Pati Mengaku Pakai SKD Palsu
• Viral Video Pria Membeli Burung Lalu Dilepaskan di Hadapan Penjualnya, Netizen +62: Calon Suami Saya
Hasil ini didapat berdasarkan rapid tes oleh tim Dinkes Kota Semarang di kantor Kejati Semarang.
"Iya betul tersangka reaktif sekarang masih ikut isolasi di rumdin Kota Semarang untuk tes swab," ujar Asintel Kejati Jateng, Emilwan Ridwan didampingi Kajari Kota Semarang, Sumurung P Simaremare di Kantor Kejaksaan.
Ridwan melanjutkan, berhubung tersangka masih menunggu hasil swab pihaknya belum melakukan pemeriksaan lanjutan.
Tersangka yakni Srikaton, dia pelaku pemalsu slip tanda tangan perusahaan mebel hingga menyebabkan kerugian perusahaan sekira Rp 136 juta.
Dia ditetapkan sebagai tersangka enam tahun lalu.
"Kami tangkap pelaku di rumahnya di daerah Candi Prambanan Barat Kalipancur Ngaliyan Semarang Pukul 14.00.
"Dia ditangkap tanpa perlawanan," terangnya.
• Syamsuri Ketagihan Jadi Polisi Gadungan, Sekali Ngomong Bisa Dapat Rp 1 Juta
• Vino G Bastian Lakukan Riset Sebelum Berperan Sebagai Penyandang DIsabilitas
• UIGM dan UIN Walisongo Semarang Gelar Lokakarya Nasional
• Kades Tewas Dibunuh Penembak Misterius, Ada Lubang Bekas Peluru di Dada Kiri Mayat