Berita Semarang
Gara-gara Tertangkap Curi HP di Semarang, Gundul Ternyata Juga Curi Motor di Tembalang dan Kendal
Polsek Gunungpati berhasil mengamankan seorang residivis kasus pencurian yang telah melakukan aksinya
Penulis: iwan Arifianto | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polsek Gunungpati berhasil mengamankan seorang residivis kasus pencurian yang telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali di wilayah Kota Semarang dan Kendal.
Pelaku yaitu Agus Miranto (39) alias Gundul warga Penggaron Kidul Pedurungan Semarang.
Menurut Kapolsek Gunungpati Kompol R Arsady, pelaku tertangkap ketika melakukan aksinya dengan mengambil hanphone merk Vivo Z1 Pro Sonic warna biru milik Joko (18) warga Patemon Gunungpati yang tertinggal di dashboard motor.
• Ancaman Ganjar Berhasil Bikin Ribuan Orangtua Siswa Pakai SKD Palsu Cabut Berkas PPDB Jateng 2020
• Banyak Insiden Pengerusakan, 193 Tugu Perguruan Silat PSHT dan IKS di Sragen Akan Dihilangkan
• 3 Pemuda Semarang Baku Hantam, 1 Korban Pengeroyokan Berdarah Dipukul Pakai Batu
• Update Virus Corona Kota Semarang Jumat 26 Juni 2020, Kini Tembalang Tertinggi
Joko ketika kejadian sedang asyik makan siomai hingga lupa handphonenya tertinggal di motor yang terparkir di depan kantor pos Gunungpati Jalan Magersari Gunungpati Kota Semarang , Kamis (18/6/2020) sekira pukul 11.00 WIB.
"Mengetahui hanphonenya dicuri, korban lalu mengejar pelaku dan akhirnya pelaku tertangkap dengan cara ditendang oleh korban hingga terjatuh.
Melihat kejadian itu warga sekitar di Jalan Sekalong Raya samping penggergajian kayu Gunungpati membantu mengamankan pelaku," terangnya kepada Tribunjateng.com, Jumat (26/6/2020).
Selepas korban diamankan oleh pihak kepolisian, lanjut Kapolsek, hasil interogasi sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku adalah hasil pencurian di wilayah Tembalang.
Kapolsek menambahkan, tersangka telah tiga kali melakukan pencurian berupa handphone di wilayah Gunungpati, sepeda motor Beat wilayah Tembalang dan sepeda motor Yamaha Fino wilayah Boja Kendal.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka satu unit handphone Vivo Z1 Pro Sonic warna biru.
Berikutnya satu unit sepeda motor honda beat warna hitam bernopol palsu H 5861 PP dan satu unit Yamaha Fino warna putih tanpa plat nomor.
"Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah mencari kelengahan korban, ini juga dilakukan pelaku ketika mencuri motor yaitu mengambil motor yang kuncinya tertinggal lupa dicabut oleh pemiliknya," terangnya.
Kompol R Arsady menegaskan, pihaknya sampai saat ini masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus yang dilakukan tersangka.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP ancaman hukuman lima tahun penjara," tandasnya. (iwn).
• Raffi Ahmad Terbang ke Singapura Hanya untuk Beli Mi gara-gara Nagita Slavina Ngidam
• Ashanty Pindah Rumah di Kawasan Pondok Indah Seusai Istana Cinere Laku Rp 35 Miliar
• KISAH CINTA BEDA USIA: Siswi SMP Hilang Diduga Diculik Pacarnya yang Sudah Punya Istri dan 2 Anak
• Viral Wanita Pemotor di Solo Disundul Mobil, Salip dan Berhenti Mendadak