Berita Tegal
Keringanan Kredit bagi Debitur Terdampak Pandemi Covid-19 Diberikan hingga Maret 2021
Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tegal, Ludy Arlianto mengungkapkan, pemberian restrukturisasi atau keringanan kredit bagi debitur terdampak
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tegal, Ludy Arlianto.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomer 65 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/ Subsidi Margin untuk Kredit/ Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Ludy mengatakan, dalam kebijakan tersebut ada penundaan angsuran dan bunga sebanyak 6 persen pada tiga bulan pertama.
Kemudian 3 persen untuk tiga bulan selanjutnya.
Ia menjelaskan, pihaknya akan menyosialisasikan regulasi tersebut agar para pelaku usaha dapat maksimal dalam mendapatkan stimulus.
"Ini teman-teman industri keuangan sedang menyiapkan data debitur-debiturnya biar dapat diskon. Biar beban lebih turun dan mereka bisa fokus untuk produksi. (fba)
Halaman 2 dari 2