Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Keringanan Kredit bagi Debitur Terdampak Pandemi Covid-19 Diberikan hingga Maret 2021

Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tegal, Ludy Arlianto mengungkapkan, pemberian restrukturisasi atau keringanan kredit bagi debitur terdampak

Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tegal, Ludy Arlianto. 

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomer 65 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/ Subsidi Margin untuk Kredit/ Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Ludy mengatakan, dalam kebijakan tersebut ada penundaan angsuran dan bunga sebanyak 6 persen pada tiga bulan pertama.

Kemudian 3 persen untuk tiga bulan selanjutnya.

Ia menjelaskan, pihaknya akan menyosialisasikan regulasi tersebut agar para pelaku usaha dapat maksimal dalam mendapatkan stimulus.

"Ini teman-teman industri keuangan sedang menyiapkan data debitur-debiturnya biar dapat diskon. Biar beban lebih turun dan mereka bisa fokus untuk produksi. (fba)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved