Berita Kriminal
Paman yang Cabuli Keponakan Hingga Hamil 8 Bulan di Banyumas Terancam 15 Tahun Penjara
Menggauli keponakannya sendiri hingga hamil delapan bulan, KR (47) warga Kelurahan Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan terancam hukuman 15 tahun penja
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: m nur huda
Kasatreskrim Polresta Banyumas, AKP Berry mengatakan peristiwa ini baru terungkap pada 1 Juni 2020 lalu.
Kronologi bermula pada saat itu sekira pukul 09.00 WIB ibu korban AR (53) menyuruh tetangganya ST (55) untuk memijatnya di rumah.
Saat ST datang, ia melihat korban hendak mencuci pakaian.
ST bertanya pada korban, kenapa perutnya seperti membuncit.
Korban mengiyakan, pertanyaan yang dilontarkan oleh ST.
Saat itu korban menjawab memang sedang hamil, namun korban meminta ST untuk tidak menceritakan pada ibunya.
Ternyata ibu korban AR mendengar percakapan anaknya tersebut.
AR pun meminta korban untuk mengaku siapa yang melakukan perbuatan asusila itu hingga membuatnya hamil.
Seperti tersambar petir di siang bolong, ibu korban terkejut mengetahui anaknya dihamili oleh orang dekatnya sendiri, yaitu KR pamannya.
Ibu korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian.
"Kami tangkap pelaku di rumah orangtuanya.
Korban hamil delapan bulan," ujar Berry, Kamis (25/6/2020).
Berdasarkan pengakuan tersangka, pelaku melakukan perbuatan asusila kepada keponakannya sendiri sejak September 2019 lalu.