Berita Kriminal
Paman yang Cabuli Keponakan Hingga Hamil 8 Bulan di Banyumas Terancam 15 Tahun Penjara
Menggauli keponakannya sendiri hingga hamil delapan bulan, KR (47) warga Kelurahan Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan terancam hukuman 15 tahun penja
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, BANYUMAS - Menggauli keponakannya sendiri hingga hamil delapan bulan, KR (47) warga Kelurahan Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Tersangka terjerat Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara," ujar Kasatreskrim Polresta Banyumas AKP Berry kepada TribunBanyumas.com, Jumat (26/6/2020).
• Massa Koalisi Masyarakat Pancasila Anti Komunis Banyumas Raya Gelar Aksi Tolak RUU HIP
• Antisipasi Pembakaran Bendera Partai, Massa PDIP Kawal Unjuk Rasa Tolak RUU HIP di Banyumas
• Tempat Wisata Grand Maerakaca Semarang Sudah Dibuka, Tapi Dibatasi Hanya 3 Jam
• Viral Pengakuan Netizen Dilarang Makan Mi Instan Selamanya, Efek Muntah Darah Kerongkongan Luka
Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak (PPT PKBGA) Banyumas Tri Wuryaningsih mengaku prihatin.
Menurutnya kasus kekerasan seksual yang terjadi di Banyumas cukup tinggi.
"Ancaman hukumannya padahal juga berat 15 tahun," ungkapnya.
Pihaknya menjelaskan jika kasus Kekerasan Terhadap Anak (KTA) dalam jangka Januari-Mei 2020 ada 21 kasus.
Terdiri dari kekerasan seksual berupa pencabulan 17 kasus, sodomi 1 kasus, psikis 1 kasus, penipuan 1 kasus dan pornografi 1 kasus.
Data tersebut adalah yang baru dilaporkan, menurutnya masih banyak yang tidak melapor karena masih kurangnya kesadaran masyarakat dan karena menganggapnya aib.
Ia sangat berharap agar setiap masyarakat punya pentingnya rasa perlindungan terhadap anak.
Menurutnya kekerasan seksual pada anak hampir setiap hari ada, akan tetapi tidak semuanya melapor.
Paling penting adalah ada kesadaran jika memang ada kekerasan pada anak dan perempuan agar segera melapor.
Diberitakan sebelumnya, menggauli keponakannya sendiri hingga hamil delapan bulan, KR (47) warga Kelurahan Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan diamankan polisi.
Tersangka diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banyumas karena tega melakukan tindakan asusila pada keponakannya sendiri yang berusia 16 tahun.
Sebut saja korban adalah Mawar (bukan nama sebenarnya) warga Karangnanas, Kecamatan Sokaraja.