Alasan Mahkamah Konstitusi Tegaskan Lampu Motor Wajib Nyala di Siang Hari
Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak permohonan uji materi Pasal 107 ayat (2) dan Pasal 293 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Setelah membaca pasal yang dikenakan kepadanya, Eliadi tidak terima dirinya ditilang.
Menurutnya, pukul 09.00 WIB, saat dirinya ditilang, masih tergolong pagi hari. "Artinya petugas kepolisian tidak berwenang melakukan penilangan terhadap Pemohon 1 karena menurut kebiasaan masyarakat Indonesia waktu tersebut masih dikategorikan sebagai pagi namun petugas Polisi Lalu Lintas tersebut tetap melakukan penilangan," katanya.
Eliadi dan Ruben menilai aturan wajib menyalakan lampu motor di siang hari yang dimuat dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak berjalan adil. Keduanya membandingkan aktivitas Presiden Joko Widodo pada 4 November 2018 pukul 06.20 WIB. Saat itu Jokowi tengah mengendarai motor di Tangerang dengan kondisi lampu motor yang mati namun tidak ditilang. Namun demikian, MK tidak membahas hal itu dalam putusannya.(tribun network/gle/dod)
• Ada Biaya VPN di Anggaran Kemenag untuk Apa? Ini Tanggapan Anggota DPR RI
• Hati-hati Penipuan Model Baru: Inilah Cara Pelaku Kelabuhi Korban hingga Rp 21,2 Juta Raib
• Tega Cabuli Anak Tiri, Kakek 83 Tahun Ini Ancam Tak Rawat Ibu Korban yang Terkena Penyakit Stroke
• FOKUS : Jangan Salah Prioritas