Berita Tegal
Segera Buka Sektor Ekonomi di Desa, Pemkab Tegal Siapkan Data Realtime Terkait Zonasi
Salah satu syarat untuk bisa membuka atau mengaktifkan kembali sektor ekonomi di suatu wilayah, menurut Kepala Bapeda dan Litbang Kabupaten Tegal, Bam
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Salah satu syarat untuk bisa membuka atau mengaktifkan kembali sektor ekonomi di suatu wilayah, menurut Kepala Bapeda dan Litbang Kabupaten Tegal, Bambang Kusnandar Ariwibawa, wilayah tersebut harus masuk kategori zona hijau.
Hal tersebut, sesuai arahan, petunjuk, dan standar yang dikeluarkan Pemerintah Pusat, kaitannya aktivitas kembali di sektor ekonomi.
Maka untuk mempermudah dan memberikan informasi terupdate kepada masyarakat, tentang status zonasi di seluruh Desa yang ada di Kabupaten Tegal, dibuatlah portal resmi yang bisa diakses siapapun secara realtime.
"Kami sudah bersinergi dengan semua pihak kaitannya dengan data, yaitu menyiapkan data secara realtime yang dikeluarkan setiap dua minggu sekali.
Data tersebut bisa diakses di website resmi kami yaitu covid-19.tegalkab.go.id.
Nantinya pemerintah desa dan kecamatan bisa mengetahui wilayahnya masuk dalam kategori zona apa, sehingga memudahkan mereka untuk tindakan selanjutnya," jelas Bambang, pada Tribunjatengcom belum lama ini.
Dikatakan, pihak Pemkab Tegal sudah merumuskan sesuai standar yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat, untuk menentukan zona resiko suatu wilayah.
Adapun untuk tingkat Kabupaten ada 14 indikator, sedangkan untuk tingkat Kecamatan dan Desa perlu adanya penyesuaian yaitu kurang lebih ada 12 indikator yang digunakan.
"Kami sedang berproses bersama para kepala desa dan Camat terkait bagaimana metode penghitungannya, menarik kesimpulan hasilnya, dan bagaimana menindaklanjuti profil zona yang telah dicapai.
Sekaligus upaya apa yang bisa dilakukan untuk bisa meningkatkan status zonanya," ungkap dia.
Bambang menegaskan, pada prinsipnya baik kepala desa, Camat, mereka sudah bisa menghitung sendiri kira-kira wilayah mereka masuk dalam zona apa.
Katakan wilayah mereka masuk kategori zona kuning atau hijau, lalu rekomendasi yang harus dilaksanakan oleh semua komponen termasuk masyarakat apa, semuanya sudah ada standar sendiri yang pihaknya susun bersama-sama.
"Maka ketika pejabat desa dan masyarakat sudah mengetahui apa status zona wilayah mereka, selanjutnya tinggal menyesuaikan aturan apa yang ada.
Misal pun ingin membuka tempat usaha (sektor ekonomi) harus menerapkan protokol kesehatan, bagi yang masih berada di zona merah harus berjuang bersama supaya bisa mengubah zona mereka menjadi zona hijau.
Intinya semua bisa diakses melalui website resmi kami," jelasnya.