Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Sukoharjo

Cara Bikin dan Perpanjang SIM Gratis di Polres Sukoharjo Khusus 1 Juli 2020

Cara membuat dan perpanjang SIM Gratis di Polres Sukoharjo khusus pada tanggal 1 Juli 2020 peringatan HUT ke-74 Bhayangkara.

Tribun Jateng/ Raka F Pujangga
Ilustrasi SIM C 

TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Polres Sukoharjo berencana melayani pembuatan dan perpanjangan SIM Gratis pada tanggal 1 Juli 2020. 

Layanan itu sebagai wujud ucap syukur peringatan HUT ke-74 Bhayangkara. 

Layanan SIM Gratis itu bekerjasama dengan bank setempat. 

Wajah 2 Jambret Demak Dibikin Bonyok Warga Semarang di Teras Indomaret Monginsidi Genuk

Kunjungi Komjen Pol (Purn) Noer Ali, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi Diguyur Petuah

Diduga Berselingkuh dengan Bidan, Perangkat Desa di Banyumas Digeruduk Warga

Korban Pembacokan di Minimarket Semarang Menghembuskan Nafas Terakhir di Rumah Sakit

Kasat Lantas Polres Sukoharjo, AKP Marwanto mengatakan, dalam layanan SIM gratis tersebut biaya administrasi pembuatan dan perpanjangan SIM akan ditanggung oleh pihak bank.

Hanya saja untuk biaya KIR dan tes psikologi ditanggung oleh masing-masing pemohon.

“Layanan ini ditujukan untuk 30 orang."

"Mereka nantinya akan mendapatkan dispensasi biaya pembuatan SIM ditanggung sponsor yang bekerjasama dengan Satlantas, dengan ketentuan mekanisme pengajuan sim tetap dilaksanakan,” katanya, sesuai rilis yang diterima tribunjateng.com, Senin (29/6/2020).

AKP Marwanto juga menyampaikan, dalam layanan ini tidak berlaku untuk semua jenis SIM.

Pihaknya hanya memberlakukan layanan pembuatan SIM gratis untuk SIM A dan C saja.

“30 ini 15 untuk pembuatan SIM baru dan 15 untuk perpanjangan,” ujarnya.

Adapun syarat lainnya untuk mengikuti layanan SIM gratis tersebut hampir sama dengan pembuatan SIM baru.

Pemohon diharuskan memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El), surat keterangan sehat dokter, tes psikologi dan mengikuti ujian teori dan praktek.

“Bagi pemohon yang akan perpanjang SIM diwajibkan membawa SIM yang sudah habis masa berlakunya,” ucapnya.

Lanjut Kasat Lantas, pelaksanaan pembuatan SIM sendiri tetap dilakukan dengan mengedepankan protokol kesehatan pencegahan covid-19, dimana para pemohon akan terlebih dahulu di cek suhu tubuhnya oleh petugas sebelum memasuki ruangan permohonan SIM.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved