Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

OPINI

OPINI Aji Sofanudin : Kebijakan Pendidikan di Era New Normal

Apa itu New Normal atau kelaziman baru/normal baru? Belum ada definisi resmi. Secara mudah New Normal adalah perubahan perilaku untuk tetap menjalanka

tribunjateng/cetak/bram
Problem Investasi Dana Haji.Opini ditulis oleh Dr Aji Sofanudin, MSi, Peneliti pada Balai Penelitian dan Pengembangan Agama Semarang 

Oleh Dr Aji Sofanudin
Senior Researcher pada Balitbang Agama Semarang

TRIBUNJATENG.COM -- Apa itu New Normal atau kelaziman baru/normal baru? Belum ada definisi resmi. Secara mudah New Normal adalah perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal; belajar, bekerja dan beribadah.

Doni Monardo, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Covid-19 mengenalkan konsep empat sehat lima sempurna: (1) menggunakan masker, (2) menjaga jarak fisik dan sosial, (3) rajin mencuci tangan dan olah raga, (4) tidur teratur dan cukup, (5) makanan bernutrisi.

M Qodari menggunakan istilah Tatanan Hidup dengan Covid-19 atau THC (Kompas, 14 Mei 2020). Ada beberapa alasan perlu diterapkannya THC yaitu (1) kemampuan ekonomi Indonesia sangat terbatas. Menkeu tidak memberi jawaban pasti, hanya menyebut tiga, enam atau sembilan bulan (Desember 2020). (2) belum ada kepastianCovid 19 berakhir. Organisasi Kesehatan dunia (WHO) menyebut perkiraan akhir 2021.Realitasnya mungkin perlu waktu lama untuk memvaksinkan seluruh penduduk dunia 7,8 miliar jiwa.

THC adalah kondisi kehidupan di mana wabah Covid-19 belum hilang, tetapi manusia kembali beraktivitas yaitu bekerja, sekolah dan berwisata dengan protokol kesehatan. Kita harus bekerja karena tidak mungkin pemerintah seterusnya memberi “makan” seluruh rakyat. Jika diteruskan negara bisa bangkrut, orang mati kelaparan dan terjadi kerusuhan sosial di mana-mana. Indonesia haru smove on dengan Covid-19 ini.

Oleh karena itu diperlukan New Normal atau Tatanan Kehidupan Baru (SE Menpan RB Nomor: 57 Tahun 2020) atauTatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 (Kepmendagri Nomor 440- 830 Tahun 2020) atauTatanan Normal Baru (SE Menpan RB nomor 58 Tahun 2020).

New Normal Menuai Kritik

Dasar pertimbangan New Normal tidak jelas. Sekilas New Normal adalah dibukanya kembali pusat-pusat aktivita sekonomi dan perbelanjaan. Mall-mall besar dibuka kembali meksipun wabah Covid-19 belum 100 % dapat dikontrol. Ada dugaan karena desakan para pemilik modal (kapitalis), pengusaha besar, para produsen yang saat pandemi ini hampir sekarat. Mereka tidak peduli dengan nyawa masyarakat, namun hanya peduli dengan harta dan kekayaan sendiri. Jika ini yang terjadi maka kebijakan PSBB akan “ambyar”, tidak berguna dan kembali ke titik nol.

New Normal seakan menyerahkan sepenuhnya urusan ketahanan kesehatan pada masyarakat, pada seleksi alam. Yang punya imunitas kuat selamat. Nyawa manusia dianggap sangat murah dan pemerintah berlepas tangan dalam persoalan ini. Sepenuhnya urusan keselamatan dipasrahkan pada rakyat tanpa kehadiran dan tanggungjawab pemerintah. Mirip teori evolusi Darwin, Survival of the Fittest, bahwa jerapah yang bertaha nhidup adalah yang memiliki leher panjang. Sementara banyak jerapah yang mati karena tak bisa beradaptasi.

Mudah-mudahan prediksi ini tidak benar. Kebijakan new normal atau apapun namanya adalah dalam kerangka kemaslahatan bersama. Perubahan perilaku memang dibutuhkan saat terjadi perubahan besar; Adam dan Hawa saat diusir ke bumi, Yunus ditelan ikan, Nuh dilanda tsunami, Luth dalam penyimpangan seksual umatnya, Ibrahim saat diperintahkan untuk menyembelih Ismail, Yusuf diperdaya Zulaikha, Musa melawan Fir’aun hingga membela hlaut, Dawud dalam perang Thalut dan Jalut, sertaNabi Muhammad SAW saat merancang Piagam Madinah, dsb. Semua membutuhkan perubahan perilaku yang revolusioner.

Inovasi Pendidikan di Era New Normal

Hemat penulis, (hingga tulisan ini dibuat) belum ada peraturan tentang New Normal dalam dunia pendidikan. Belum ada Permendibud ataupun Permenag yang mengatur tentang hal tersebut. Menteri Kesehatan sudah mengeluarkan Kepmenkes Nomor HK.01.07/Menkes/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di tempat kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. Selain itu, ada juga KepMendagri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 bagi ASN di Lingkungan Kemendagri dan Pemda.

Mafhum bahwa kebijakan PSBB mampu menekan laju Covid-19 di Indonesia. Di sisi lain juga menyebabkan berbagai aspek kehidupan terdampak. Pandemi telah mengubah cara hidup manusia dari sesuatu yang tidak lumrah dilakukan kini menjadi sebuah kewajaran dan bahkan kewajiban. Kondisi saat ini memunculkan istilah New Normal dimana pada akhirnya masyarakat harus hidup berdampingan (beradaptasi) dengan Corona. Pemerintah berupaya untuk mengembalikan pada kondisi normal dengan sebutan “Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19”.

Penerapan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 mensyaratkan: (1) penularan Covid-19 di wilayahnya telah bisa dikendalikan, (2) kapasitas sistem kesehatan tersedia, (3) mampu menekan risiko wabah virus Corona, (4) penerapan protokol pencegahan Covid-19 di tempat kerja melalui: jaga jarak fisik, cuci tangan, dan pakai masker, (5) mampu mengendalikan risiko kasus dari pembawa virus yang masuk ke suatu wilayah, (6) memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan, berpendapat dan dilibatkan dalam proses transisi menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 (Kepmendagri Nomor 440-830 Tahun 2020).

Oleh karena itu dibutuhkan pemetaan, kesiapan, penyiapan dan protokol kesehatan di berbagai lini, termasuk sektor pendidikan. Beberapa contoh agenda New Normal di pesantren/madrasah/sekolah yaitu mempersiapkan protokol kesehatan (1) tempat cuci tangan, hand sanitizer, (2) periksa suhu tubuh (3) penataan kelas, (4) penyemprotan desinfektan, (5) pengaturan jadwal kegiatan belaja rmengajar (6) surat keterangan isolasi mandiri dari orangtua/ketua RT setempat atau lebih afdhol denga ntest.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved