Berita Kendal
Kasus Penggandaan Uang di Kendal, Begini Cara Wawan Kelabui Korbannya, Diminta Bawa Uang 5 Juta
Di antaranya, penggandaan uang dengan uang palsu, pencurian dengan pemberatan, pencurian sepeda motor, hingga perjudian
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kendal berhasil meringkus 10 tersangka tindak pidana sepanjang Juni 2020.
Di antaranya, penggandaan uang dengan uang palsu, pencurian dengan pemberatan, pencurian sepeda motor, hingga perjudian.
Dalam kasus penipuan uang palsu, tersangka Wawan Triawan (36) menipu korban dengan mengiming-imingi penambahan jumlah nominal uang.
Kepada polisi, Wawan mengungkapkan, dirinya mengaku kepada calon korban bisa menggandakan uang hingga 2 kali lipat.
• Jadwal Serie A Liga Italia Malam Ini Inter Vs Brescia, SPAL Vs Milan hingga Fiorentina Vs Sassuolo
• Misteri Tabrak Lari Overpass Solo, Sudah Setahun, Ada Korban Mati tapi Tak Ada Pelaku
• Hidup Mewah, Inul Daratista Ngaku Hanya Dinafkahi Adam Suseno Rp 1 Juta Sebulan
Saat menemukan calon korban, warga Desa Sidorejo Kecamatan Gringsing Kabupaten Batang ini meminta korban bertemu di wilayah alun-alun Bawang Kabupaten Batang untuk bertemu teman tersangka dengan membawa uang Rp 5 juta.
"Setelah saya ajak ketemu korban di Bawang bertemu teman saya, kemudian kembali turun dan saya serahkan uang sebanyak Rp 10 juta dari Rp 5 juta yang diberikannya,"terangnya, Rabu (1/7/2020) di Mapolres Kendal.
Untuk menghindari kecurigaan korban, tersangka menggunakan uang palsu tersebut untuk membeli bensin di SPBU Sambongsari Weleri bersama korban.

"Ya saya kepepet harus bayar utang saya Rp 17 juta.
Kemudian kerjasama dengan teman saya," ujar Wawan.
Kapolres Kendal AKBP Ali Wardana mengatakan, selang beberapa hari setelahnya, korban pun melaporkan kejadian itu lantaran curiga uangnya palsu.
Dari Rp 5 juta uang asli yang diberikannya, semua ditukar dengan uang palsu KW 1.
"Hasil laporan kemudian tersangka dapat dibekuk Satuan Reskrim Polres Kendal.
Kita amankan barang bukti uang palsu sejumlah Rp 10.700.000," tuturnya.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 50 miliar.
Selain pengedaran uang palsu, Satreskrim Polres Kendal juga membekuk Mas'an (36) warga Sumbersari Kecamatan Ngampel, Kendal lantaran menjual judi togel. Mas'an diancam Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.