Berita Kendal
Kasus Penggandaan Uang di Kendal, Begini Cara Wawan Kelabui Korbannya, Diminta Bawa Uang 5 Juta
Di antaranya, penggandaan uang dengan uang palsu, pencurian dengan pemberatan, pencurian sepeda motor, hingga perjudian
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: muslimah
Semetara khusus kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian sepeda motor, Satuan Reskrim Polres Kendal berhasil membekuk 7 orang tersangka pencurian dengan pemberatan, dan seorang tersangka curanmor.
Mereka adalah Bonadi Rusadi (40) warga Meteseh Boja, Ari Priyanto (31) warga Boja, Erwan Tri Nugraha (26) warga Temanggung, Suwarso (55) warga Singorojo, Jumawan (32) warga Cepiring, Bagus Ilham Sadewa (21) warga Cepiring, dan Sunanto (46) Kaliwungu. Untuk tersangka pencurian sepeda motor adalah Supriyono (40) warga Brangsong Kendal.
Atas perbuatannya, para pelaku pencurian diancam Pasal 363 ayat (1), (2) dan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5-9 tahun.
"Rata-rata sudah melakukan sebanyak 2-3 kali. Atas perbuatan semua tersangka, diamankan 8 kendaraan sepeda motor, 3 mobil, 5,7 gram kalung emas, serta Rp 10 juta uang palsu," ujarnya. (Sam)
• Jadwal Serie A Liga Italia Malam Ini Inter Vs Brescia, SPAL Vs Milan hingga Fiorentina Vs Sassuolo
• Misteri Tabrak Lari Overpass Solo, Sudah Setahun, Ada Korban Mati tapi Tak Ada Pelaku
• New Tim Elang Gagalkan Remaja yang Hendak Balapan Liar di Semarang