Berita Regional
Netizen Otak Mesum Ngaku Intel Polisi Nodai Keperawanan Gadis SMP di Facebook
Seorang pemuda di Lampung mengaku anggota intel kepolisian telah menipu serta menodai keperawanan gadis kenalan di Facebook.
Editor:
Daniel Ari Purnomo
Basuki mengatakan, saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Pringsewu Kota dan dijerat Pasal 81 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengaku Intel Polisi di Facebook, Pemuda Ini Cabuli Gadis ABG Berulang Kali"
• Terkenal Artis Youtube, Pak Bhabin Bripka Herman Polres Purworejo Tak Tergoda Keluar dari Polisi
• Kepergok Warga Hendak Curi Playstation PS, Maling Asal Solo Kalang Kabut Hingga Tercebur Sungai
• Perjuangan Pije Pembakar Alphard Via Vallen Jauh-jauh dari Cikarang ke Sidoarjo Demi Ketemu Idolanya
• Baznas Kota Semarang Salurkan Rp 5,2 Miliar untuk Penanganan Covid-19
Berita Terkait